M. Amin El Walad Meuraksa, S.H.I., M.H.
Dosen program studi ilmu hukum universitas Pamulang.
JAKARTA — Pengalaman berbelanja secara online kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hanya dengan beberapa kali klik, masyarakat dapat membeli pakaian, makanan, perangkat elektronik, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga tanpa harus datang langsung ke toko.
Namun, kemudahan tersebut juga memiliki risiko. Salah satunya adalah ketika konsumen sudah melakukan pembayaran, tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Situasi seperti ini tentu membuat konsumen bertanya-tanya: apakah uang yang sudah dibayarkan dapat diminta kembali? Apakah penjual dapat dianggap melakukan wanprestasi? Dan apa yang sebenarnya dapat dilakukan konsumen ketika haknya tidak terpenuhi?
Ketika pembayaran sudah dilakukan, tetapi barang tidak dikirim
Dalam transaksi jual beli, pada dasarnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pembeli berkewajiban melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, sedangkan penjual berkewajiban menyerahkan barang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Masalah muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Contohnya sederhana. Seorang konsumen membeli telepon genggam melalui toko online. Harga telah dibayar lunas dan penjual menyatakan barang akan dikirim dalam waktu tertentu. Namun, setelah batas waktu berlalu, barang tidak kunjung datang. Penjual bahkan sulit dihubungi.
Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan sekadar “barang belum sampai”. Jika memang terdapat kesepakatan mengenai transaksi dan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang, tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum perdata.
Dalam hukum perikatan, kondisi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji.
Apa yang dimaksud wanprestasi?
Secara sederhana, wanprestasi dapat dipahami sebagai keadaan ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
Bentuknya dapat bermacam-macam. Misalnya, seseorang sama sekali tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan, terlambat memenuhi kewajibannya, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Dalam transaksi jual beli online, contohnya dapat berupa penjual yang tidak mengirimkan barang setelah pembayaran diterima, mengirimkan barang yang berbeda dari kesepakatan, atau terlambat menyerahkan barang ketika waktu penyerahan telah disepakati.
Namun, tidak setiap keterlambatan otomatis dapat disimpulkan sebagai wanprestasi. Kondisi transaksi, isi kesepakatan, alasan keterlambatan, serta kewajiban masing-masing pihak perlu dilihat terlebih dahulu.
Konsumen tidak harus langsung membawa perkara ke pengadilan
Ketika barang tidak kunjung datang, langkah pertama yang dapat dilakukan konsumen sebenarnya cukup sederhana: komunikasikan terlebih dahulu dengan penjual.
Konsumen dapat meminta penjelasan mengenai status pesanan, meminta kepastian kapan barang akan dikirim, atau meminta pengembalian dana apabila barang memang tidak dapat diserahkan.
Komunikasi tersebut sebaiknya dilakukan melalui sarana yang dapat meninggalkan rekam jejak, seperti fitur pesan pada platform, email, atau WhatsApp.
Hal ini penting karena bukti komunikasi dapat membantu menunjukkan apa yang sebenarnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, konsumen juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa yang disediakan oleh platform tersebut.
Simpan bukti transaksi
Satu hal yang sering dianggap sepele justru dapat menjadi sangat penting ketika terjadi sengketa, yaitu bukti transaksi.
Konsumen sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, invoice atau pesanan, percakapan dengan penjual, informasi mengenai barang, bukti pengiriman, serta ketentuan transaksi yang berlaku.
Bukti-bukti tersebut dapat membantu menjelaskan bahwa memang telah terjadi transaksi dan menunjukkan apa saja kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Di era digital, kesepakatan tidak selalu dituangkan dalam kontrak berbentuk kertas. Transaksi dapat terjadi melalui aplikasi, situs web, maupun komunikasi elektronik.
Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum melakukan pembayaran, terutama ketika bertransaksi dengan penjual yang belum dikenal.
Bagaimana jika penjual tetap tidak memenuhi kewajibannya?
Apabila setelah dihubungi penjual tetap tidak menyelesaikan persoalan, konsumen dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan kondisi kasusnya.
Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah memberikan somasi, yaitu teguran kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya agar melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.
Somasi pada dasarnya merupakan bagian penting dalam persoalan wanprestasi, meskipun penerapannya dapat bergantung pada keadaan dan isi perjanjian.
Jika persoalan tidak juga selesai, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen atau jalur perdata sesuai dengan kondisi dan dasar hukumnya.
Dalam konteks perlindungan konsumen, masyarakat juga memiliki hak-hak yang perlu diketahui ketika melakukan transaksi barang dan jasa.
Jangan mudah menganggap “uang hilang” begitu saja
Ketika barang tidak kunjung datang, sebagian konsumen mungkin memilih menyerah karena nilai kerugiannya dianggap tidak terlalu besar.
Padahal, memahami hak dan kewajiban dalam transaksi justru penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan.
Meski demikian, konsumen juga perlu memahami bahwa tidak setiap masalah transaksi merupakan tindak pidana. Perselisihan mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian pada dasarnya dapat masuk ke ranah hukum perdata, khususnya hukum perikatan.
Karena itu, langkah penyelesaiannya pun perlu disesuaikan dengan persoalan yang terjadi.
Belanja online tetap nyaman, asal konsumen lebih cermat
Perkembangan perdagangan digital memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut perlu diikuti dengan kesadaran hukum.
Sebelum melakukan transaksi, konsumen sebaiknya memeriksa identitas dan reputasi penjual, membaca deskripsi barang dan ketentuan transaksi, memastikan harga dan biaya pengiriman, serta menggunakan metode pembayaran yang memberikan perlindungan bagi pembeli.
Jika terjadi masalah, jangan langsung panik. Simpan seluruh bukti, hubungi penjual, pahami isi kesepakatan, dan gunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Pada akhirnya, transaksi jual beli bukan hanya soal barang dan pembayaran. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.
Memahami hukum perikatan dengan bahasa sederhana dapat membantu masyarakat mengetahui kapan sebuah janji harus dipenuhi, apa yang dapat dilakukan ketika janji tersebut tidak terlaksana, dan bagaimana melindungi diri ketika bertransaksi di dunia digital.
