Hakim Sebut Uang Pengganti Rp809,59 Miliar Dibebankan ke Nadiem Berasal dari Aliran Dana PT AKAB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dasar pertimbangan pemberian pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, hakim menyatakan dana tersebut berasal dari aliran uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang diteruskan ke PT Gojek Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB. Menurut majelis, aliran investasi itu berkaitan dengan kebijakan yang diterbitkan Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Hakim menyebut Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome Operating System (Chrome OS) dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS sebagai pihak yang memperoleh keuntungan secara mendasar dari proyek pengadaan tersebut.

Hakim Nilai Ada Keterkaitan Kebijakan dan Investasi Google

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap bahwa Google kemudian merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat ke PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah peraturan menteri diterbitkan. Investasi tersebut merupakan bagian dari total investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim berpendapat hubungan waktu maupun substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dengan masuknya investasi ke ekosistem korporasi Nadiem tidak dapat dipandang sebagai kebetulan.

Hakim menyatakan keterkaitan tersebut menjadi bagian dari unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai telah terbukti dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa dana investasi Google yang masuk ke PT AKAB kemudian digunakan untuk menyuntik modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar lebih. Pada hari yang sama, dana tersebut disebut dikembalikan sebagai pelunasan berdasarkan perjanjian pinjaman yang tercantum dalam akta notaris Jose Dima Satria.

Majelis menegaskan bahwa rangkaian aliran dana dari kebijakan yang diterbitkan hingga masuknya dana ke ekosistem korporasi milik terdakwa dapat ditelusuri secara jelas.

Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 190 hari penjara.

Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *