Manipulasi laporan keuangan adalah salah satu bentuk pelanggaran etika yang paling umum terjadi dalam profesi akuntansi. Dalam konteks Indonesia, korupsi dan pelanggaran etika lainnya telah menjadi permasalahan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang menarik adalah kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life (WanaArtha) adalah salah satu perusahaan asuransi yang telah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Menawarkan beragam produk asuransi dan investasi yaitu asuransi jiwa tradisional dan produk deposito yang memiliki nilai investasi dan asuransi jiwa.
Sejak akhir 2009, WanaArtha terus melakukan transformasi dan inovasi antara lain dengan memperbarui tata laksana proses bisnis (Standard Operating Procedure) yang sesuai dengan International Best Practice. Menerapkan sistem operasi asuransi berbasis teknologi web dan upaya WanaArtha dalam meningkatkan pelayanan kepada customer adalah dengan meningkatkan sistem informasi berbasis web dan secara berkelanjutan meningkatkan tenaga kerja sales, sehingga WanaArtha mampu melayani dengan jauh lebih baik.
Latar Belakang
Dalam era globalisasi, setiap profesi dituntut untuk menjalankan pekerjaannya dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Keahlian khusus menjadi suatu keharusan agar profesi tersebut dapat bersaing dalam lingkup bisnis yang kompetitif saat ini. Di samping aspek keahlian, etika juga memegang peranan penting dalam sebuah profesi, diwujudkan dalam bentuk kode etik profesi. Kode etik ini menjadi pedoman yang harus ditaati oleh para praktisi profesi tersebut, seperti halnya para akuntan yang wajib mematuhi kode etik profesi akuntansi.
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan
Kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menunjukkan bahwa pelanggaran etika dapat berwujud dalam berbagai bentuk. Dalam kasus ini, direktur dan staf keuangan Wanaartha Life memanipulasi laporan keuangan untuk menampilkan performa keuangan perusahaan menjadi lebih baik dari kenyataannya. Hal ini dapat menggoyahkan dasar-dasar integritas profesi akuntansi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap beberapa profesi yang pada dasarnya seharusnya menjunjung tinggi integritas dan moralitas.
Analisis
Penelitian ini menggunakan metode Expert Opinion untuk menganalisis apa saja dan bagaimana bentuk pelanggaran kode etik profesi akuntan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam profesi akuntan dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti manipulasi data untuk menampilkan performa keuangan perusahaan menjadi lebih baik dari kenyataannya. Selain itu, akuntan pemerintah yang melanggar etika dapat melibatkan pelaksanaan tugas pemeriksaan menjadi tidak sesuai etika karena mereka menerima insentif tambahan dari pihak yang mereka periksa.
Kesimpulan
Manipulasi laporan keuangan adalah salah satu bentuk pelanggaran etika yang paling umum terjadi dalam profesi akuntansi. Dalam kasus PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), pelanggaran etika oleh direktur dan staf keuangan dapat menggoyahkan dasar-dasar integritas profesi akuntansi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan menerapkan kode etik profesi akuntansi dalam praktik profesional agar dapat menjaga integritas dan moralitas profesi akuntansi.
Anggota | : Alifka Julraida R.L (211011200893) |
Hana Dwi Wulandari (211011200823) | |
Harun Ansari N (211011200035) | |
Selviana Maulya P (211011200377) | |
Windari Chandra R (211011200406) |
Program Studi | : S1 Akuntansi |
Instansi | : Universitas Pamulang |