Penulis | : | Fidah Nurbayti |
Instansi | : | Universitas Pamulang |
Tangerang – Negara terjadi karena adanya rakyat yang disebut sebagai warga negara. Lalu apa sih warga negara itu? Warga negara merupakan seseorang yang berada di wilayah tertentu dan menjadi bagian dari negara tersebut. Warga merupakan anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan dari suatu negara, tunduk terhadap peraturan negara tersebut, seorang individu yang menjadi bagian dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan di dalam suatu negara dan tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Apakah semua orang yang tinggal di Indonesia merupakan warga negara? Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 “warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang asing yang telah disahkan dengan UU sebagai warga negara.” Pada Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 “yang menjadi warga negara Indonesia merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.” Bangsa lain yang dimaksud merupakan orang keturunan Belanda, Tionghoa dan Arab bertempat kedudukan di Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap orang yang lahir di wilayah Indonesia atau dari orang tua warga negara Indonesia diakui sebagai warga negara. Namun, terdapat juga syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh orang asing untuk dapat menjadi warga negara, seperti menjalani masa tinggal di Indonesia, menguasai Bahasa Indonesia, dan memiliki pekerjaan atau usaha yang berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, tidak semua orang yang tinggal di Indonesia adalah warga negara sesuai dengan definisi yang telah ditetapkan. Warga negara dipahami sebagai sebuah komunitas yang terbentuk dalam suatu negara berdasarkan undang-undang atau perjanjian, serta memiliki hak dan kewajiban. Lalu apa hak dan kewajiban warga negara itu? Hak dan kewajiban warga negara merupakan aspek penting dalam hukum dan sistem pemerintahan suatu negara.
Nah, berikut merupakan penjelasan apa itu hak dan kewajiban warga negara.
Hak Warga Negara
Hak adalah prerogatif atau kebebasan yang dimiliki oleh warga negara untuk melakukan sesuatu atau mendapatkan perlindungan tertentu dari pemerintah. Berikut merupakan pandangan para ahli tentang hak warga negara :
- John Locke
Hak-hak asasi individu melibatkan hak atas kebebasan, hak atas properti, dan hak untuk melindungi diri sendiri dan pemerintah harus ada untuk melindungi hak-hak ini dan dapat dicabut oleh rakyat jika pemerintah melanggar hak-hak tersebut.
- Thomas Hobbes
Individu melepaskan hak-hak mereka dalam kontrak sosial untuk menciptakan negara yang kuat. Dalam situasi alamiah, manusia hidup dalam keadaan perang semua lawan semua. Hak yang muncul dari kontrak sosial adalah hak untuk hidup dan keamanan, yang diberikan oleh negara.
- Immanuel Kant
Menekankan hak dan martabat pribadi individu dan setiap individu memiliki martabat yang harus dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Hak-hak asasi individu termasuk hak atas kebebasan, hak atas properti, dan hak untuk dihormati sebagai manusia yang rasional.
Menurut UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara sebagai berikut :
- Hak atas pekerjaan dan hidup layak
- Berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran (pendapat)
- Berhak untuk hidup dan mempertahan kehidupan
- Berhak membentuk keluarga dan memperlanjutkan keturunan
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
- Setiap orang berhak memperjuangkan haknya
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan pekerjaan
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
- Setiap orang berhak dalam beribadah menurut agamanya, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan
- Setiap orang bebas dalam menyatakan pendapatnya
- Setiap orang berhak atas jaminan social
- Setiap orang berhak memiliki hak pribadi yang tidak bisa digunakan seenaknya oleh orang lain
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah tanggung jawab atau tugas yang harus dipenuhi oleh warga negara terhadap negara atau masyarakat. Selain warga negara memiliki hak mereka juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap negaranya, sebagai berikut :
- Wajib menjujung hukum dan pemerintah
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Wajib mennghormati hak asasi manusia orang lain
- Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- Wajib ikut serta dalam mempertahankan keamanan dan pertahanan negara
- Wajib mengikuti pendidikan dasar
Berikut merupakan pandangan para ahli tentang kewajiban warga negara :
- Thomas Hobbes
Bahwa individu melepaskan sebagian hak-hak pribadi mereka dalam kontrak sosial untuk menciptakan negara yang kuat dan menjaga ketertiban sosial. Kewajiban utama warga negara adalah patuh terhadap pemerintah dan hukum negara untuk menjaga perdamaian dan keamanan sosial.
- John Locke
Locke juga menekankan pentingnya kontrak sosial, tetapi pandangannya lebih condong pada perlindungan hak-hak individu. Kewajiban utama warga negara adalah mendukung pemerintah yang sah yang melindungi hak-hak individu. pemerintah yang melanggar hak-hak ini dapat digulingkan oleh rakyat.
- Montesquieu
Kewajiban warga negara adalah untuk mendukung sistem pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu cabang pemerintahan.
Kesimpulannya adalah kita sebagai warga negara yang baik harus memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara dan pemerintah juga harus memenuhi hak kita sebagai warga negara. Walaupun kita memiliki hak namun, perilaku atau tingkah laku kita juga tidak boleh melanggaar hukum yang ada di Indonesia dan jika melanggar maka harus dikenakan hukuman sesuai yang dilanggar tidak boleh dilebihkan atau dikurangkan karena semua warga negara sama dimata hukum dan hukum tidak memandang apapun itu baik status, jabatan, atua apapun itu