Nama | : | SALSADILA RESTIANI |
Instansi | : | Universitas Pamulang (Fakultas Hukum) |
Tangerang – Anak merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia sebagai calon generasi yang akan datang, yang masih harus di bimbing dalam perkembangan fisik maupun mentalnya. Sejak dalam masa kandungan semua anak sudah memiliki hak asasi , sehingga tidak ada manusia ataupun pihak lain yang dapat merampas hak tersebut. Sesuai dengan Pembukaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki tujuan strategis, keunikan, dan kualitas yang menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak merupakan masa depan bangsa dan penerus cita-cita bangsa sehingga anak berhak tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta kebebasannya.Oleh karena itu, peran anak dalam perkembangan negara itu sangat penting karena dialah yang akan menjadi generasi selanjutnya dalam perkembangan Negara atas dirinya dimasa depan. Salah satu bentuk kriminal yang sering terjadi di ruang lingkup masyarakat yang menjadi bagian dari kejahatan salah satunya yaitu kekerasan terhadap anak.
Banyak celah untuk melakukan tindak Pelecehan seksual terhadap orang lain,misalnya ditempat umum bahkan dapat terjadi didalam kendaraan umum dan waktunya bisa terjadi kapan saja, melakukan berbagai cara agar mendapat kepuasan untuk dirinya sendiri misalnya dengan kebohongan atau menipu anak-anak ,hal tersebut dapat saja dilakukan oleh pelaku karena anak masih berada pada tahap pikiran dasarnya belum mampu untuk berfikir jauh dari sangkaannya.
Pencabulan terhadap anak ini tentunya tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak asasi manusia, baik secara individu maupun untuk semua orang secara keseluruhan. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia, bersifat universal dan diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran yang sangat serius, terutama yang menyangkut harkat dan martabat manusia. Pasal 1 Deklarasi Hak Asasi Manusia menyatakan: “Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka diberkahi dengan akal dan hati nurani dan memiliki keinginan untuk memperlakukan satu sama lain dalam semangat persaudaraan.”
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap PelakuTindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak:
Pasal 81 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
1. Pasal 81 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
2. Perlindungan terhadap anak merupakan suatu hal yang sangat penting, karena anak merupakan penerus generasi bangsa, anak merupakan masa yang paling mudah terpengaruh oleh nasyarakat sekitar kadang ia tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh dirinya itu baik atau tidak. Pentingnya perlindungan terhadap anak karena setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap anak juga berhak untuk mendapatkan keadilan hukum.
Di usia anak seperti ini merupakan masa pembentukan dasar dasar kepriobadian sebuah karakter. Anak secara hukum sudah mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang Undang 35 Tahun 2014 namun dalam kenyataan nya banyak sekali anak anak yang tidak mendapatkan hak nya. Kekerasan baik secara fisik maupun seksual sangat tidak dibenarkan oleh siapapun maka peneliti menghibau untuk sangat berhati hati dan selektif, karena pergaulan dalam pertemanan sangat berpengaruh bagi kehidupan.
Kekerasan dalam bentuk apapun dapat terjadi kapan saja dan dimana saja tidak memandang tempat atau umur dan kapan saja. Di harapkan para orang tua agar selalu memperdulikan anaknya mengingat saat ini era pergaulan semakin bebas seiring dengan perkembangan teknologi dan zaman.