Penulis | : | Nessa Melisa |
Instansi | : | Univeristas Pamulang |
Pajak Saham Merupakan Istilah Yang Diberikan Pada Perlakuan Perpajakan Untuk Transaksi Yang Terjadi Terkait Penjualan Saham, Dan Dividen Yang Didapatkan Investor. Pembayaran Pajak Ini Dilakukan Ketika Investor Mendapatkan Penghasilan Dari Penjualan Saham, Atau Saat Investor Mendapatkan Dividen.
Perlu Diketahui Juga Bahwa Tidak Semua Transaksi Di Bursa Efek Akan Dikenakan Pajak. Hanya Transaksi Atas Penjualan Saham Dan Penghasilan Dalam Bentuk Dividen Yang Diterima Oleh Investor Yang Akan Dikenakan Pajak. Artinya, Pajak Saham Tidak Ada Dalam Transaksi Pembelian.
Mengacu Pada Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Pasar Modal Di Indonesia Memiliki Investor Dengan Jumlah Yang Mencapai 7,86 Juta Investor Per 31 Januari 2022. Dari Berbagai Instrumen Investasi Pasar Modal, Saham Menjadi Opsi Investasi Yang Banyak Digemari. Dengan Adanya Kepemilikan Saham Memang Benar Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Seorang Investor Dalam Bentuk Capital Gain.
Tambahan Penghasilan Tersebut Akan Terjadi Jika Pemegang Saham Menjual Saham Yang Dimilikinya Dengan Nominal Diatas Harga Pembelian. Seperti Yang Sudah Dijelaskan Sebelumnya Tak Hanya Capital Gain Dari Penjualan Saham, Investor Juga Menerima Penghasilan Berupa Dividen. Dimana Jika Bicara Tetang Konteks Perpajakan, Tambahan Penghasilan Dari Kedua Hal Tersebut Nantinya Akan Menjadi Objek Pajak Penghasilan (Pph) Yang Bersifat Final.
1. Pph Bersifat Final Atas Transaksi Saham
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 Jo Keputusan Menteri Keuangan KMK No. 282 Tahun 1997 Merupakan Dasar Hukum Yang Mengatur Pelaksanaan Pemungutan Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham. Namun, Dalam Beleid Tersebut Tidak Ada Menjelaskan Definisi Saham. Merujuk Pada Keterangan Indonesian Stock Exchange (IDX), Saham Dapat Didefinisikan Sebagai Suatu Tanda Penyertaan Modal Individu Atau Badan Usaha Dalam Suatu Perusahaan Maupun Perseroan Terbatas.
Penghasilan Yang Diterima Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Atas Penjualan Saham Tersebut Tergolong Ke Dalam Objek Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 1997 Jo KMK No. 282 Tahun 1997 Telah Diatur Tentang Besraan Tarif Serta Dasar Penegnaan Pajaknya Dibedakan Menjadi 3 Jenis, Berikut Pembagiannya:
N0 | Keterangan Penghasilan | Tarif | Dasar Pengenaan Pajak |
1. | Penjualan Saham Oleh Orang Pribadi Atau Badan | 0,1% | Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjual Saham |
2. | Penjualan Saham Pendiri Yang Dilakuka Pada 1 Januari 1997 Dan Sebelumnya | Tambahan0,5% | Nilai Saham Perusaan Saat Penutupan Bursa Diakhir Tahun 1996 |
3. | Penjualan Saham Pendiri Yang Dilakukan Setelah Tanggal 1 Januari 1997 | Tambahan0,5% | Harga Saham Pada Sat Penawaran Umum Perdana Atau IPO |
Terkait Aspek Pemotongan, Pph Final Atas Penjualan Saham Dilakukan Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Akan Dilakukan Pemotongan Oleh Pihak Penyelenggara Bursa Efek Melalui Perantara Pedagang Efek Sebagaimnana Telah Tertuang Dalam Pasal 4 KMK No.282 Tahun 1997. Pemotongan Pph Final Tersebut, Dilaksanakan Pada Saat Pelunasan Transaksi Penjualan Saham.
2. Pajak Penghasilan Final Atas Dividen
Ketika Perusahaan Melakukan Pembukuan Laba Besar, Pada Umumnya Perusahaan Akan Membagikan Sebagaian Laba Tersebut Kepada Pihak Pemegang Saham. Nah, Atas Laba Yang Dibagikan Kepada Para Pemegang Saham Dikenal Dengan Istilah Dividen. Pada Pasal 1 Ayat (18) PMK 282/1997, Dividen Didefinisikan Sebagai Bagian Laba Yang Diperoleh Atau Diterima Oleh Pemegang Saham.
Dividen Dapat Meliputi Dividen Yang Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun Termasuk Pula Di Dalamnya Dividen Dari Perusahaan Asuransi Yang Diberikan Kepada Pemegang Polis Serta Pembagian Sisah Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
Pada Dasarnya, Dividen Dari Dalam Negeri Maupun Yang Dari Luar Negeri Yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Merupakan Objek Pajak Yang Bersifat Final. Namun, Ada Juga Yang Diberikan Fasilitas Pengecualian Dari Objek Pph Selama Dividen Tersebut Telah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan. Perlu Dipahami, Bahwa Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pph Yakni Dividen Yang Dibagikan Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Dividen Interim Yang Disesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Mengacu Pada Pasal 15 Ayat (1) PMK Tahun 2021, Dividen Yang Berasal Dari Dalam Negeri Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Akan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan Dengan Ketentuan Dan Syarat Dividen Tersebut Harus Diinvestasikan Di Wilayah Republik Indonesia Dalam Jangka Waktu Tertentu.
Sedangkan, Untuk Wajib Pajak Badan Ketentuan Pemajakan Atas Dividen Ini Berbeda Dengan WP Orang Pribadi Dimana Dividen Yang Diterima Badan Tersebut Dikecualikan Dari Pajak Penghasilan Tanpa Adanya Syarat Harus Di Investasikan Di Indonesia. Hal Tersebut Dijelaskan Pada Pasal 15 Ayat (2) PMK 2021.
Tak Hanya Ketentuan Pemajakan Dividen Dalam Negeri Saja. Dividen Yang Berasal Dari Luar Negeri Juga Dapat Dikecualikan Dari Objek Pph Apabila Divide Tersebut Asalnya Dari Badan Usaha Luar Negeri Yang Sahamnya Diperdagangkan Di Bursa Efek Serta Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Pada Bursa Efek.
Pajak Yang Dikenakan Atas Penjualan Saham
Saham Merupakan Surat Bukti Kepemilikan Modal Atau Bagian Seseorang Dalam Hal Ini Investor Pada Suatu Perusahaan.
Para Investor Diharuskan Tunduk Dan Patuh Terhadap Besaran Pajak Yang Telah Ditetapkan Dengan Kekuatan Hukum Tersebut. Berikut Ini Jenis Pajak Yang Dikenakan Pada Penjualan Saham.
A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar Hukumnya Adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pada Pasal 4A Dijelaskan Secara Rinci Mengenai Barang-Barang Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Yakni Surat-Surat Berharga Dalam Hal Ini Salah Satunya Adalah Saham.
Alam Proses Penjualan Saham, PPN Dikenakan Terhadap Jasa Perdagangan Efek. Secara Prakteknya, Investor Menggunakan Jasa Pialang Dalam Setiap Transaksi Penjualan Saham Di Bursa. Nah, Jasa Pialang saham Ini Merupakan Jasa Kena Pajak Atau JKP Yang Dikenakan PPN, Lho. PPN Dikenakan Pada Barang Kena Pajak (BKP) Dan Juga Jasa Kena Pajak (JKP).
PPN Atas Jasa Pialang Ini Sering Disebut Sebagai V.A.T Broker Fee, Jasa Yang Dikenakan Yakni Kepada Individu Atau Perusahaan Yang Memiliki Tanggung Jawab Sebagai Perantara Adanya Transaksi Antara Investor Saham Sebagai Konsumen Dengan Pasar Modal.
B. Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak Penghasilan Hanya Dikenakan Pada Saat Penjualan Saham. Hal Ini Merupakan Konsekuensi Perpajakan Yang Wajib Dipatuhi Oleh Investor Ketika Memperoleh Penghasilan Dari Penjualan Saham.
Oleh Karena Itu, Investor Akan Dipungut Pajak Penghasilan (Pph) Ketika Melakukan Transaksi Penjualan Saham Di Bursa. Pajak Penghasilan Yang Dikenakan Dalam Penjualan Saham Adalah Pajak Yang Bersifat Final. Jenis Pph Final Atas Transaksi Penjualan Saham Ini Telah Tertuang Dalam Pph Pasal 4 Ayat (2).
Tarif PPN Atas Saham Sebesar 11%
Pada Tanggal 1 April 2022, Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 11%. Tarif PPN Terbaru Ini Sesuai Dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Yang Telah Diundangkan Dan Berlaku Sejak 29 Oktober 2021.
Dengan Begitu, Seluruh Transaksi Yang Sebelumnya Dikenakan Tarif PPN 10%, Akan Dikenakan Tarif PPN 11%, Dan Ini Termasuk Jasa Pialang Yang Terdapat Dalam Proses Transaksi Saham.
Penghitungan Dalam Transaksi Penjualan Saham Ini Adalah Sebagai Berikut:
Misalkan, Tuan A Ingin Menjual Saham Miliknya, Yakni Saham PT ABC Tbk Dengan Harga Saham Per Lembar Rp 2.000. Tuan A Ingin Menjual 5 Lot (1 Lot = 100 Lembar Saham) Yang Berarti Banyaknya Saham Yang Akan Dijual Adalah 500 Lembar Saham.
Penghitungan Dalam Transaksi Penjualan Saham Ini Adalah Sebagai Berikut:
Transaksi Jual 500 X Rp 2.000 = Rp 1.000.000
Komisi Broker: 0,3% X Rp 1.000.000 = Rp 3.000
PPN (11% Dari Komisi): 11% X Rp 3.000 = Rp 330
Pph Transaksi Jual (0,1% Dari Nilai Transaksi) : 0,1% X Rp 1.000.000 = Rp 1.000
Biaya Penjualan Saham Yang Harus Dikeluarkan Adalah Rp 4.330, Yang Berarti Akan Menjadi Pengurang Dari Angka Penjualan Yang Bisa Didapatkan Tuan A. Jadi, Dana Yang Didapatkan Dari Transaksi Penjualan Saham Ini Adalah Sebesar Rp 995.670.