Penulis | : | Prisca Aulia Fitri |
NIM | : | 201011200313 |
Tangerang – Salah satu sumber penghasilan utama negara atau keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan dan pengeluaran pemerintah adalah dengan adanya pajak. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar baik dari dalam atau luar negeri. Keuangan yang dibutuhkan dalam berinvestasi sepatutnya dari dalam negeri agar meringankan beban atau utang negara.
Hal ini menyebabkan pemasukan negara untuk kegiatan tersebut diperoleh dari hasil penerimaan pajak. Dalam konteks ini, pajak didefenisikan sebagai iuran masyarakat terhadap kas negara berdasarkan aturan perundang-undangan tanpa balas jasa dan akan digunakan untuk pengeluaran pemerintah untuk mengoptimalkan kesejahteraan bersama.
Pajak dibagi atas pajak pusat dan daerah, terlihat dari akumulasi setiap pajak yang diberikan untuk badan pemerintah umum yang berwenang. Hal ini menyebabkan perlunya sikap kepatuhan pajak dalam penerimaan pajak yang berpotensi besar pengaruhnya bagi keuangan negara. Tahun 2001, otonomi daerah sudah ditetapkan di Indonesia. Dimana setiap daerah dipaksa menemukan penyedia perolehan pajak agar dipakai untuk belanja setiap daerah. Kekuasaan tersebut diberi kepada daerah untuk mengumpulkan pajak penyerahan kewenangan untuk daerah agar mengumpulkan pajak serta pajak setiap daerah tersebut diperlukan adanya landasan hukum yaitu undang-undang.
Dasar hukum sebagai landasan hukum menunjukkan dasar hukum pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pungutan daerah yaitu dalam perundang-undang no 18 tahun 1997 mengenai retribusi dan pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang undang No 28 Tahun 2009 yang dijalankan sejak 1 januari 2010. Setiap daerah diharapkan dapat mengoptimalkan sektor penerimaan pajak yang berasal dari daerah tersebut dan akan menghasilkan dampak positif terhadap ketersediaan keuangan daerah yang akan digunakan dalam menyukseskan kegiatan pembangunan daerah tersebut. Hal ini menjadi fondasi untuk kepatuhan pajak dalam membiayai pengeluaran daerah.
Kepatuhan artinya tunduk dan patuh terhadap aturan tertentu. kepatuhan pajak merupakan kewajiban pajak dimana perlunya kesediaan untuk mematuhi aturan yang sedang berjalan tanpa adanya pemeriksaan, peringatan, investigasi atau ancaman dalam implementasi sanksi hukum. Kewajiban pajak melingkupi pendaftaran diri, membayar pajak utang, bayar tunggakan dan setor surat pemberitahuan. Ada 2 macam kepatuhan wajib pajak, yaitu
- Kepatuhan formal (Sesuai ketentuan formal perundang-undangan pajak )
- Kepatuhan materil (sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan )
Berbagai faktor yang memperngaruhi tingkat kepatuhan pembayaran pajak yakni pengetahuan perpajakan, pendidikan pajak dan sanksi administrasi. Pengetahuan pajak meliputi konsep ketetapan pajak dibidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku di negara di Indonesia, tarif pajak, dan subjek pajak. Pendidikan pajak pada umumnya meliputi usaha pengoptimalan sumber daya manusia yang dilakukan secara secara terstruktur, realistis dan bermutu untuk menciptakan manusia-manusia yang berkualitas. Sedangkan sanksi pajak adalah jaminan ketetapan perundang-undangan perpajakan tersebut perlu dipatuhi dan ditaati.
Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mengupayakan kepatuhan pajak adalah memerikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Dimana pelayanan yang diberikan menunjukkan pelayanan umum yang mengarah kepada suatu keadaan untuk pemenuhan keperluan rakyat dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini membuat kepatuhan pajak sangat besar pengaruhnya terhadap keuangan negara, karena jika masyarakat menyadari dan mematuhi peraturan perundang-undangan pajak akan menciptakan keuangan daerah yang baik tanpa ada masalah, beban maupun utang daerah agar tercipta kesejahteraan daerah tersebut.