Perspektif Spiritual Ketuhanan dalam Pancasila sebagai Kebebasan Beragama

Penulis: Triari Wibowo
Instansi : Universitas Pamulang

MEDIASEMBILAN.COM – Dalam dunia maya sedang dihebohkan tentang ketuhanan dalam Pancasila dengan ada nya pertanyaan-pertanyaan bahwasannya teologi non-Islam bertolak belakang dengan Pancasila. Dalam Artikel ini bertujuan untuk memberi pandangan positif kita, sehingga kitab Isa terhindar dari pandangan umum. Sejatinya, dalam pengertian yang tertuang pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, masih belum sepenuh nya mencakup konsepsi dasar itu sendiri. Asal usul, arti esa itu adalah satu menurut Bahasa dari sansekerta.yaitu tunggal, dan dibungkus dalam slogan Bhineka tunggal ika(satu itu, beragam itu). dalam pemahaman terminologi Buddhisme. Ia memiliki pandangan yang lain, melainkan tidak diciptakan yaitu adalah pedoman dasar dari semua yang tercipta, serta kondisi spiritual pada hakikatnya.

Dalam praktik Buddhisme, pencarian akan Ketuhanan Yang Maha Esa melibatkan meditasi, pengamatan diri, dan pemahaman tentang hukum sebab-akibat. Melalui pemahaman ini, individu dapat mencapai pencerahan dan mencapai keadaan yang bebas dari penderitaan dan keinginan duniawi. Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Buddhisme memberikan pandangan yang unik tentang hubungan manusia dengan alam semesta.

Pada dasarnya, manusia sebelum dilahirkan di dunia ini, setiap orang memiliki hak dasar yang melekat. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ada juga istilah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam beberapa pasal UUD 1945. Salah satu diantaranya yakni Pasal 29 Ayat 1 dan 2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara umum mengatur tentang kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajaran masing-masing. Berikut ini bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan pengamalan sila 1:

  • Pasal 29 Ayat 1: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” 2.
  • Pasal 29 Ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”

Penting untuk menekankan bahwa Pancasila, khususnya sila pertama yang mengusung konsep Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya dipahami dalam konteks yang inklusif dan menghargai keragaman. Dalam pandangan Buddhisme, pencarian akan Ketuhanan tidak hanya mencerminkan keyakinan terhadap satu entitas, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam tentang hubungan manusia dengan alam semesta dan pencarian spiritual yang lebih luas.

Dengan demikian, perlnya kesadaran dari berbagai tradisi keagamaan dan filosofi memiliki kontribusi berharga dalam memperkaya makna Ketuhanan dalam Pancasila. Melalui pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghargai, di mana setiap individu memiliki ruang untuk menjalani keyakinan dan pencarian spiritualnya masing-masing. Dengan cara ini, diharapkan tidak hanya menjaga esensi Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga memperkuat persatuan dalam keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Open chat
1
Scan the code
Media Sembilan
Halo kakak 👋
Kalau Kakak mau upload berita atau artikel, yuk siapkan dulu naskah dan fotonya. Kalau sudah siap, Kakak bisa langsung kirim ke kami. Atau, kalau lebih mudah, Kakak bisa langsung chat mimin aja. Kami siap bantu! 😊