MEDIASEMBILAN.COM – Dalam waktu dekat, pemilik tanah di Indonesia dihadapkan pada perubahan penting terkait dokumen kepemilikan mereka. Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen seperti letter C, petuk, girik, dan pipil tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang masih mengandalkan dokumen-dokumen tersebut untuk membuktikan hak atas tanah mereka. Dengan adanya peraturan baru yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen ini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, pemilik tanah diharapkan segera mengurus dan meningkatkan status kepemilikan mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melindungi aset mereka dari potensi masalah hukum di masa depan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, mengungkapkan bahwa dokumen tanah adat seperti girik dan petuk tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Meskipun dokumen-dokumen ini masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, masyarakat diimbau untuk segera meningkatkan status kepemilikan mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna melindungi aset dari ancaman mafia tanah.

Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang regulasi pertanahan dan perlunya tindakan proaktif dari masyarakat untuk memastikan hak atas tanah mereka terlindungi secara hukum. Dengan adanya sertifikat elektronik yang sedang dikembangkan, diharapkan keamanan kepemilikan tanah dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada dokumen tradisional yang rentan terhadap sengketa dan pemalsuan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan aset dari mafia tanah. Adapun berikut daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:

1. Petok D

Buku register yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mencatat kepemilikan tanah, mencakup nama pemilik, luas, lokasi, dan batasan tanah. Disimpan di kantor desa.

2. Letter C

Surat keterangan dari pemerintah desa yang membuktikan hak atas tanah, berisi informasi dasar seperti nama pemilik, lokasi, dan luas tanah.

3. Girik

Bukti pembayaran pajak atas lahan yang menunjukkan penguasaan tanah, biasanya berasal dari hak milik adat yang belum terdaftar di BPN.

4. Pipil

Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, populer di Bali sebagai bukti kepemilikan tanah adat.

5. Verponding Indonesia

Hak kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan surat tagihan pajak dari zaman Hindia Belanda, kini dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Jangan tunggu sampai terlambat karena akan lebih baik mengambil langkah sekarang untuk mengamankan masa depan Anda dan keluarga. Sertifikat elektronik yang sedang dikembangkan juga menjadi solusi modern untuk meningkatkan keamanan kepemilikan tanah. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga hak atas tanah kita dan mewujudkan lingkungan yang aman dan terjamin bagi semua.

Open chat
1
Scan the code
Media Sembilan
Halo kakak 👋
Kalau Kakak mau upload berita atau artikel, yuk siapkan dulu naskah dan fotonya. Kalau sudah siap, Kakak bisa langsung kirim ke kami. Atau, kalau lebih mudah, Kakak bisa langsung chat mimin aja. Kami siap bantu! 😊