Penulis | : | Sahlani |
Instansi | : | Universitas Pamulang |
Apa Itu Wajib Militer?
Wajib militer atau yang biasa disingkat menjadi wamil merupakan sebuah kewajiban bagi seorang warga negara khususnya pria pada suatu negara. Pria yang wajib untuk mengikuti wajib militer ini dimulai pada usia 18 -27 tahun. Wajib militer ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian, dan kemandirian pada seseorang yang sedang mengikuti pendidikan wajib militer. Untuk wanita, biasanya tidak diperkenankan untuk ikut dalam agenda pelatihan wajib militer ini, akan tetapi ada beberapa negara yang justru mewajibkan wanita juga turut ikut andil dalam agenda pelatihan wajib militer. Beberapa negara yang mewajibkan wanita untuk wajib militer ialah Israel, Korea Utara, dan Suriname.
Beberapa negara juga menyediakan layanan nasional alternatif bagi warga negara yang tidak dapat mendaftar karena alasan tertentu seperti alasan kesehatan, alasan politik, atau alasan budaya dan agama. Salah satunya adalah di Swiss yang membayar 3% dari gaji bulanan untuk mendanai militer atau menjalankan dinas sipil dengan mengerjakan proyek untuk negara selama 1,5 tahun bagi mereka yang tidak dapat menjalankan wajib militer.
Sejarah Wajib Militer
Sejarah pertama kali diadakannya agenda wajib militer ini adalah pada masa pemerintahan revolusi Prancis. Pada waktu itu, semua pria Prancis diwajibkan untuk mengikuti sebuah agenda kemiliteran dan bergabung dengan angkatan darat Prancis. Hal ini disebabkan oleh tujuan Prancis guna memperbanyak pasukan tentara Prancis dibandingkan dengan pasukan militer negara lain. Setelah dari pada revolusi Prancis tersebut, akhirnya negara-negara lain pun mengikuti jejak Prancis dengan menyuruh warga sipilnya untuk mengikuti agenda wajib militer ini. Beberapa negara yang mewajibkannya antara lain ialah Korea Selatan, Korea Utara, Ukraina, Israel, Rusia, Iran, Taiwan, Brasil, Turki, Azerbaijan, Armenia, Mesir, Singapura, Thailand, Norwegia, Denmark, Swiss, Austria, Finlandia, dan Yunani.
Wajib Militer Pada Perang Dunia
Usia kelayakan untuk wajib militer diperluas untuk memenuhi kebutuhan nasional selama Perang Dunia. Di Amerika Serikat, sistem Layanan Selektif dirancang untuk menjaga laki laki memasuki Perang Dunia I pada awalnya antara usia 21 dan 30 tahun, namun sistem ini memperluas kelayakannya pada tahun 1918 menjadi usia antara 18 hingga 45 tahun. Dalam kasus mobilisasi militer yang meluas, di mana layanan termasuk pertahanan rumah, rentang usia wajib militer bisa jauh lebih tinggi, dengan wajib militer yang lebih tua bertugas di Peran tersebut membutuhkan lebih sedikit mobilitas.
Perpanjangan usia wajib militer menjadi hal biasa selama Perang Dunia II: di Inggris sering disebut “panggilan” dan berlangsung hingga 51 tahun. Nazi menyebutnya Volkssturm (“Serangan Rakyat”) dan melibatkan anak- anak berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 60 tahun. Selama Perang Dunia II, Inggris dan Uni Soviet juga mewajibkan perempuan untuk bertugas di militer. Amerika Serikat hampir memasukkan perempuan ke dalam korps perawat untuk mengantisipasi kebutuhan personel tambahan untuk rencana invasi ke Jepang. Namun Jepang menyerah dan pidato tersebut ditinggalkan.
Wajib Militer di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), kewajiban warga negara untuk berperan dalam upaya pertahanan dan keamanan negara diatur sebagai berikut dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tentang pertahanan negara juga mengatur sebagai berikut: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela Tanah Air. Jelasnya, pasal ini bukan tentang wajib militer atau kewajiban warga negara Indonesia untuk ikut wajib militer, melainkan tentang kewajiban warga negara untuk berjuang membela negara.
Unsur Pancasila Terkait Wajib Militer
Pancasila merupakan pedoman dan pola hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Rasa yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dicapai melalui penumbuhan kesadaran:
- Berdasarkan Pancasila, berdasarkan kebenaran tentang negara kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia dapat jaya;
- Perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat;
- Bahwa Pancasila dapat mempertebal semangat dan keberanian bangsa dalam menghadapi ancaman internal dan eksternal negara.
Berikut ini adalah indikator nilai keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa antara lain:
- Pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
- Menjadikan Pancasila sebagai kesatuan bangsa dan negara Indonesia;
- Selalu mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
- Setia kepada Pancasila dan mempercayainya sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut penafsiran tersebut, Pancasila merupakan salah satu unsur pertahanan negara. Rasa menjaga Tanah Air pada hakikatnya adalah siap mengabdi pada Tanah Air dan rela berkorban membela Tanah Air. Cakupan bela negara sangat luas, dari yang paling lunak sampai yang paling keras. Kita harus mulai dari hubungan baik antar sesama warga dan bekerja sama untuk mengusir ancaman nyata dari musuh bersenjata. Termasuk didalamnya sopan santun dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara untuk seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu membuka program pertahanan negara. Program ini bertujuan untuk memperkuat rasa percaya diri berdasarkan 5 faktor tersebut di atas dan program ini bukan merupakan bentuk wajib militer.