Pennulis | : | Auchia |
Instansi | : | Universitas Pamulang |
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan mencakup segala aspek yang terkait dengan tenaga kerja sepanjang hubungan kerja. Perselisihan hubungan industrial diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi langkah krusial dalam ketenagakerjaan, harus mematuhi aturan hukum untuk memenuhi asas-asas keadilan.
Perizinan yang jelas bukan alasan yang kuat bagi perusahaan melakukan PHK tanpa perundingan atau surat peringatan. PHK sepihak bisa merugikan kedua belah pihak dan dapat terjadi karena berbagai alasan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan. Penelitian juga menyoroti isu terkait upah minimum yang diberikan perusahaan kepada pekerja.
- Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Perizinan:
- Perlindungan hukum bagi pekerja yang di-PHK karena izin, diatur oleh Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional.
- Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran untuk menjelaskan akibat putusan Mahkamah Konstitusi, mengikuti asas praduga tak bersalah.
- Upah Minimum Daerah:
- Pasal 67-101 UU No.13 Tahun 2003 mengatur hak cuti dan upah minimum untuk memastikan penghidupan layak bagi pekerja.
- UU Cipta Kerja juga menegaskan kewajiban perusahaan memberikan cuti penting dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran upah minimum.
Selain dari itu, pengusaha tetap wajib melaksanakan kewajibannya membayarkan hak-hak pekerja meski telah mendapat sanksi pidana penjara, kurungan dan/atau denda sebagaimana ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku meski telah ada Undang-Undang Cipta Kerja Ketenagakerjaan. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan).
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi pekerja tidak hanya berlaku selama hubungan kerja berlangsung tetapi juga saat berakhir. Pemutusan hubungan kerja dan penetapan upah minimum menjadi fokus utama untuk menyeimbangkan hubungan industrial. Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati.