Penulis:Rahmawaty
Instansi:Universitas Pamulang

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang melanda berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023, terdapat 11.324 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 12.158 korban. Namun, perlu dicatat bahwa data ini mungkin tidak mencakup seluruh kasus KDRT di Indonesia karena banyak kasus tidak dilaporkan atau tersembunyi. Ketidakdengaran terhadap perempuan atau korban KDRT seringkali disebabkan oleh faktor ketakutan, stigma, atau ketergantungan ekonomi.

Pentingnya Edukasi Masyarakat terhadap Kasus KDRT

Edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap masalah ini. Melalui edukasi, kita dapat memutus siklus kekerasan di dalam rumah tangga dan memberikan dukungan kepada korban. Dengan meningkatkan pemahaman tentang kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan masyarakat dapat mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri dan orang lain.

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang kasus KDRT sebagai permasalahan tabu, bahkan dianggap sebagai aib yang seharusnya disembunyikan, membuat korban terjebak dalam situasi berbahaya secara fisik dan psikologis. Di era digital saat ini, edukasi mengenai KDRT lebih mudah diakses, dengan banyak masyarakat yang berbicara terbuka, terutama di media sosial, mengenai pentingnya kesadaran terhadap KDRT. Masyarakat perlu menyadari bahwa menjadi korban KDRT bukanlah aib, dan membiarkan diri dalam lingkungan rumah tangga yang beracun adalah suatu kekeliruan.

Edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga menjadi langkah kunci dalam mengatasi masalah ini. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, kita dapat membantu melindungi potensi korban dan menghentikan siklus kekerasan.

Beberapa Dampak yang Dialami Korban KDRT:

  1. Dampak Fisik: Kekerasan dapat menyebabkan cedera serius, termasuk luka, memar, patah tulang, atau bahkan kematian.
  2. Dampak Psikologis: Korban sering mengalami stres, kecemasan, depresi, dan trauma psikologis, mempengaruhi kesehatan mental mereka.
  3. Dampak Emosional: Kekerasan merusak stabilitas emosional, menciptakan perasaan takut, marah, dan putus asa.
  4. Dampak Sosial: Memengaruhi hubungan sosial, membuat korban merasa malu, terisolasi, dan kesulitan mempercayai orang lain.
  5. Dampak Generasional: Kekerasan dapat berdampak pada generasi mendatang, meningkatkan risiko anak-anak menjadi korban atau pelaku KDRT.
  6. Dampak Ekonomi: KDRT juga memiliki dampak ekonomi, seperti kesulitan mempertahankan pekerjaan atau mencari pekerjaan baru.

Perlindungan Korban KDRT dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Undang-Undang Penghapusan KDRT tahun 2004 di Indonesia menjadi dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban KDRT. Meskipun hukum memberikan perlindungan, peran masyarakat juga penting. Tetangga atau saksi yang mengetahui tindak kekerasan dapat melaporkan kepada penegak hukum. Korban tetap menjadi aktor utama dalam upaya mencari keadilan.

Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Indonesia mengakui KDRT sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan dasar hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, pengadilan, dan pemulihan.

Open chat
1
Scan the code
Media Sembilan
Halo kakak 👋
Kalau Kakak mau upload berita atau artikel, yuk siapkan dulu naskah dan fotonya. Kalau sudah siap, Kakak bisa langsung kirim ke kami. Atau, kalau lebih mudah, Kakak bisa langsung chat mimin aja. Kami siap bantu! 😊