Nama Penulis | : | Joice Windy |
Instansi | : | Universitas Pamulang |
Pada akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur pengolahan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk imbalan atau remunerasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal ini karena PMK 167/2018 tidak memandang perlu untuk mengubah perlakuan PPh atas pengupahan atau pengupahan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima in natura. Demikianlah PMK 66/2023.
Menteri Keuangan mengeluarkan aturan tentang tunjangan atau imbalan yang terkait dengan pekerjaan atau kesenangan. PPMK 66/2023 terdiri dari enam bab dan akan berlaku mulai 1 Juli 2023. Salah satu babnya mengatur pemrosesan ganti rugi biaya atau manfaat dalam bentuk natura atau hadiah.
Pengeluaran atau tunjangan kompensasi dalam bentuk natura atau tunjangan terkait pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan atau tunjangan kena pajak pemberi kerja dalam bentuk natura atau kompensasi. Ini berlaku ketika pembayaran adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan. Namun, biaya yang timbul dari transaksi pelayanan antar wajib pajak dianggap sebagai biaya kompensasi atau pembayaran sehubungan dengan pelayanan. Biaya atau manfaat perolehan dengan masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dicatat dengan amortisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Untuk kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari satu tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya biaya.
Perubahan pemberlakuan pajak natura/kenikmatan terkait dengan beberapa perubahan dalam pasal pajak. Berikut adalah beberapa perubahan yang terkait dengan pemberlakuan pajak natura/kenikmatan:
- Menurut Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku.
- Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, penyesediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
- Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dan/atau diperoleh pegawai dan/atau pemberi jasa tidak lagi kecuali yang diatur sebagai pengecualian dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Dengan perubahan ini, pemerintah memperoleh penerimaan negara lebih besar melalui pengaturan pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan. Namun, perusahaan juga dapat membebankan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan tersebut, sehingga mengurangi penghasilan kena pajak dari sisi perusahaan dan tidak ada penambahan pajak.