Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the og domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pory2392/public_html/mediasembilan.com/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function Perflab_Server_Timing::send_header was called incorrectly. The method must be called before headers have been sent. Please see Debugging in WordPress for more information. in /home/pory2392/public_html/mediasembilan.com/wp-includes/functions.php on line 6121
WNI YANG BERADA DI LUAR NEGERI APAKAH BISA MENGIKUTI PEMILU? – Media Sembilan
Penulis:Anderson
Instansi:Universitas Pamulang

Tangerang – Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada intinya Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri masih tetap bisa melakukan pemilu atau pemilihan umum. KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

WNI bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Open chat
Media Sembilan
Hallo Kakak!