Penulis | : | Tofan Lazuardi |
Instansi | : | Universitas Pamulang |
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif bagi kelangsungan hidup umat manusia. Manusia sekarang hidup di peradaban modern yang menuntut segala sesuatu serba cepat, efektif, dan efesien. Kata modern menjadi sebuah identitas yang harus melekat pada semua perangkat kehidupan manusia saat ini. Dampak perubahan zaman yang begitu cepat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kita memasuki era digital dengan segala pernak-perniknya, yang serba canggih, termasuk hilangnya sekat-sekat ruang dan waktu antarnegara.
Salah satu bentuk kemajuan teknologi saat ini adalah adanya tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan teknologi yang mulai populer digunakan di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan tanda tangan untuk dilakukan tanpa tatap muka dan juga tanpa dokumen fiisik. Teknologi tanda tangan digital dinilai merevolusi cara menyepakati suatu perjanjian menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.
Namun meski teknologi tanda tangan dinilai memberikan banyak manfaat, teknologi ini masih diliputi banyak keraguan. Salah satunya adalah apakah benar tanda tangan digital bisa diakui sah di mata hukum yang berlaku, terutama di Indonesia.
Dalam melakukan suatu perjanjian, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang disebutkan dalam undang-undang yang berlaku. Pada pasal 1320 KUH Perdata, disebutkan bahwa:
“Syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal”.
Dalam pasal 1313 KUH Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Tanda tangan menjadi begitu penting karena tanda tangan merupakan sebuah bentuk dari perwakilan kesepakatan seseorang terhadap suatu hal yang ingin disepakati.
Penggunaan tanda tangan memiliki tujuan utama yaitu sebagai alat bukti, tanda persetujuan, pemenuhan formalitas, dan juga efisiensi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1867 KUH Perdata yang berbunyi :
“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.”
Dalam KUH Perdata, surat sebagai alat bukti tertentu dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Akta bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata dan sebagian pada Pasal 1869 KUH Perdata;
- Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat dimana akta dibuat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata.
Tanda tangan pada umumnya mempunyai arti yang lebih luas yaitu suatu kode atau tanda yang kegunaannya sebagai alat legalisasi dokumen yang ditandatangani, sedangkan tanda tangan elektronik mempunyai arti yang lebih sempit yaitu penerapan sekumpulan teknik-teknik komputer terhadap suatu informasi yang berguna untuk menjaga keamanan dokumen (Abdul Kadir, 2000, hal. 38-39).
Sebagai teknologi tanda tangan yang baru di Indonesia, tanda tangan digital telah diatur dalam perundang-undangan. Sejak tahun 2008 telah terbit UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan tanda tangan dan sertifikat elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 12 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa “kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas ketas dialihkan secara langsung dalam media elektronik”. Selanjutnya dipertegas “dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) UU NO 8/1997. Hal ini berarti dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UUITE.
Tanda tangan digital dapat dianggap sah dimata hukum apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan (Keaslian/Authentication)
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan (Keaslian/Authentication)
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya (Anti Penyangkalan/Non Repudiation)
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait (Anti Penyangkalan/Non Repudiation).
Butir-butir persyaratan di atas mengandung aspek keamanan dokumen elektronik sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 12 ayat 1 pada UUITE, diantaranya keaslian (authentication), keutuhan (integrity), dan anti penyangkalan (non repudiation).
Tanda tangan elektronik yang mampu menjamin terpenuhinya butir a dan f adalah tanda tangan yang tersertifikasi dan dapat “dipertanggungjawabkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUITE. Hal ini karena berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, keutuhan dan keautentikan informasi elektronik serta dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, Fungsi tanda tangan dalam perjanjian sangatlah penting karena merupakan syarat yang tidak dapat ditinggalkan sebagai alat bukti terpenuhinya syarat kesepakatan dan kewenangan para pihak yang melakukan kepentingan dalam suatu perjanjian. Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, tanda tangan basah dapat digantikan dengan tanda tangan digital, eksistensi tanda tangan digital telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan sesuai dengan KUHPerdata, UU dokumen dan UU ITE.