Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the og domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pory2392/public_html/mediasembilan.com/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function Perflab_Server_Timing::send_header was called incorrectly. The method must be called before headers have been sent. Please see Debugging in WordPress for more information. in /home/pory2392/public_html/mediasembilan.com/wp-includes/functions.php on line 6121
PERBEDAAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA – Media Sembilan
Penulis:Muhammad Ardi Firmansyah
Instansi:Universitas Pamulang

Tangerang – Pembuktian sebagai bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal. Alat bukti memiliki hubungan dengan suatu perbuatan, di mana alat bukti dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. Terdapat juga Perbedaan alat bukti dalam hukum pidana dan hukum perdata beserta macam macam pembuktian

Pada dasarnya, pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Di dalam perkara pidana pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya. Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yaitu hakim tidak boleh melewati batas-batas permintaan diajukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya cukup membuktikan dengan preponderance of evidence/ Sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran materiil maka peristiwanya harus terbukti.

Pembuktian mengandung makna bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya sehingga harus adanya sebuah bentuk pertanggungjawaban. Tujuan dari pembuktian sebagai bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal. Terdapat beragam bentuk pembuktian, di mana setiap perbedaannya tergantung kepada bagaimana ahli hukum memberikan referensi dari setiap pembuktian. Ahli hukum akan memberikan definisi dengan mendefinisikan sebuah pembuktian.

M. Yahya Harahap di dalam bukunya menyatakan “alat bukti adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.”

Ada empat teori pembuktian, yaitu:

  1. Pembuktian menurut undang-undang secara positif;
  2. Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim saja;
  3. Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara logis; dan
  4. Pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.

Dalam Pasal 184 KUHAP menyatakan:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

  1. Keterangan saksi;

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Ini bisa dipahami bahwa untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan berkualitas, kesaksian yang akan dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim haruslah memenuhi kriteria-kriteria berikut, pertama saksi wajib disumpah di muka pengadilan, karena kesaksian yang diakui hanyalah keterangan yang disampaikan dimuka pengadilan, kedua saksi melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, ketiga saksi harus menyatakan sendiri di dalam persidangan, keempat kesaksian minimal harus disampaikan oleh 2 (dua) orang saksi, kelima keterangan saksi harus berkaitan dengan perkara.

  1. Keterangan ahli;

Yang dimaksud keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang dianggap memiliki “keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, hal tersebut nantinya agar perkara yang sedang diperiksa menjadi terang dan jelas. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa:

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”

  1. Surat;

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:

“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”

  1. Petunjuk;

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 188 telah menyebutkan bahwa:

“(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.”

Berdasarkan Pasal diatas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ‘petunjuk’ sebagai alat bukti itu seperti upaya penemuan jembatan atau mata rantai yang hilang. Ia bersifat layaknya penghubung yang menghubungkan antara satu dengan yang lain sehingga terbentuk kesesuaian yang sempurna yang pada akhirnya akan menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa secara utuh.

  1. Kesaksian Terdakwa.

‘Keterangan terdakwa’, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 telah menyebutkan bahwa:

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.

Bunyi dari pasal 189, yang menjelaskan ‘keterangan terdakwa’ sebagai alat bukti yang sah, memiliki kriteria yang serupa atau semakna dengan bunyi Pasal 187 yang menjelaskan ‘Keterangan Saksi’. Yaitu untuk dapat diakui sebagai alat bukti yang sah, keterangan terdakwa harus disampaikan sendiri dimuka sidang pengadilan, dan kejadian atau peristiwa tersebut harus dialami oleh terdakwa itu sendiri.

Kemudian, penting juga untuk dicatat bahwa terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Majelis Hakim tanpa ada tekanan dari pihak manapun, hal ini termaktub di dalam KUHAP Pasal 52:

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”

Di dalam perkara Perdata, Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan:

Alat pembuktian perkara perdata meliputi:

  1. Bukti tertulis;
  2. Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan; dan
  5. Sumpah.

Hanya alat-alat bukti yang sah menurut UU yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Open chat
Media Sembilan
Hallo Kakak!