Penulis:Amelia
Instansi:Universitas Pamulang

Tangerang – Pemerintah merupakan suatu organisasi yang mengelola keuangan Masyarakat dari adanya pembayaran pajak. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh Masyarakat berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan, Pajak Barang Mewah, Pajak Penghasilan dan lain sebagainya. Dari adanya pembayaran pajak, pemerintah dapat melakukan pembayaran terhadap utang negara ataupun melakukan perbaikan atas sarana dan prasarana yang dinikmati oleh Masyarakat. Pemerintah melakukan belanja barang atau jasa melalui suatu sistem pengadaan berupa E-Purchasing, E-Catalogue ataupun sistem pengadaan lainnya.

Sistem Pengadaan Pemerintah adalah suatu sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang dapat mendekatkan pemerintah dengan para penyedia barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerntah atau Perangkat Daerah menggunakan anggaran belanja daerah dari APBD/APBN. Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi:

  1. Kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
  2. Persiapan pemilihan Penyedia
  3. Pelaksanaan pemilihan Penyedia
  4. Pelaksanaan Kontrak sampai serah terima hasil pekerjaan

Pada pelaksanaan pengadaan sebelumnya dilakukan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia juga merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.

Akuntansi merupakan suatu proses dilakukannya pencatatan, pengidentifikasian, mengelola dan merencanakan suatu kegiatan akuntansi dari transaksi hingga mencapai suatu laporan keuangan yang dapat berguna untuk pengambilan keputusan. Peran akuntansi pada sistem pengadaan pemerintah ditujukan agar proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara transparan melaui proses perencanaan strategi, pembuatan program, penganggaran evaluasi kerja, penerimaan kas, pengeluaran kas, penerimaan barang sampai dengan pelaporan kinerja yang dilakukan pemerintah atau perangkat daerah. Untuk pembayaran yang dilakukan perangkat daerah kepada penyedia bisa berupa pembayaran Public Private Payment-Ship yaitu merupakan proses pembayaran yang terkait dengan pengadaan langsung dengan tujuan mempercepat pembayaran, sedangkan mekanisme pembayaran konvensional yaitu unit keuangan pemerintah baru dapat melakukan suatu pembayaran setelah PPK telah menyelesaikan urusannya dengan penyedia.

Kesimpulan adanya akuntansi tidak luput dari suatu kegiatan pemerintah baik kegiatan pengadaan barang dan jasa ataupun kegiatan lain, Akuntansi ini bertujuan agar pemerintah dapat mempermudah proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dari mulai perencanaan anggaran hingga pelaporan kinerja. Dengan adanya akuntansi pada setiap kegiatan pemerintah diharapkan dapat membantu dalam memberikan transparansi pada Lembaga pemerintah yang lainnya serta juga pada warga negara.

Sumber :

http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4225

https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021

Open chat
Media Sembilan
Hallo Kakak!