Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the og domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pory2392/public_html/mediasembilan.com/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function Perflab_Server_Timing::send_header was called incorrectly. The method must be called before headers have been sent. Please see Debugging in WordPress for more information. in /home/pory2392/public_html/mediasembilan.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Aturan Biaya Yang Berlaku Pada PPH Pasal 21 Akan Segera Diselaraskan – Media Sembilan
Penulis:Aldini Sugiarti
Instansi:Universitas Pamulang

Tangerang – Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan mengenai tarif pajak efektif untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga kerja, jasa, dan kegiatan, dan peraturan ini dijadwalkan berlaku pada tahun 2024. Pemerintah juga berencanamenerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat ketentuan teknis. “PP-nya sedang diproses, kita tinggal tunggu rilis dan pengumumannya. PMK-nya sedang kita bahas, sebaiknya segera diumumkan karena akan segera berlaku,” kata Spesialis Kepatuhan Pajak Menkeu, kata Yon.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak efektif kemungkinan akan jauh lebih sederhana dibandingkan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini. DJP mencatat, setidaknya ada 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Selain tarif pemotongan pajak yang efektif dalam Pasal 21 UU PPh, juga dilakukan peninjauan terhadap pembuatan bukti pemotongan pajak (Bupot) dan faktur pajak dengan penerapan 16 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara lengkap.

Ada pula pembahasan mengenai penerapan e-SPT.

Berikut ulasan Berita Pajak selengkapnya.

Tabel tarif pajak efektif pajak penghasilan Pasal 21 Pemerintah menyiapkan tabel tarif pajak efektif pajak penghasilan Pasal 21 untuk setiap tingkat penghasilan. Tarif pajak efektif yang tercipta juga mencerminkan nilai penghasilan bebas pajak (PTKP) masing-masing status, mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/1/3 senilai Rp121,5 juta. Jumlahnya dihitung dalam PP.

Nanti PMK akan mengatur agregasinya,” kata Yong Arsal, staf khusus kepatuhan pajak Menteri Keuangan. Lihat juga “DJP Umumkan Penetapan Harga Efektif PPh 21 yang Diuji dengan 5 Perusahaan. Mekanisme penghitungan PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif pajak efektif diharapkan dapat memudahkan pelaku pemotongan. Rata-rata tarif efektif
pemotongan pajak berdasarkan Pasal 21 PPh diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2024 bersamaan dengan sistem pengelolaan Coretax. NPWP 000 tidak dapat digunakan untuk tagihan pot dan pajak. Dengan diperkenalkannya NPWP 16 digit secara nasional pada tahun 2024, maka NPWP 000 tidak lagi dapat digunakan untuk menerbitkan bukti pemotongan dan faktur pajak. Pembuatan Bupot dan Faktur Pajak dapat dilakukan dengan memasukkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tanpa itu, Anda tidak akan bisa menerbitkan Bukpot atau faktur pajak. Wajib Pajak dengan pegawai NPWP 000 tidak dapat menerbitkan Bupot kepada pegawai tersebut, oleh karena itu, DJP mewajibkan penyesuaian NPWP pegawai, mitra dagang, rekanan, dan pihak lain yang terkait dengan perusahaan.

e-SPT telah digantikan oleh aplikasi dasar

Aplikasi e-SPT diganti dengan aplikasi berbasis web dengan NPWP 16 digit. Saat ini permohonan e-SPTPPH Pasal 21-26 masih menggunakan NPWP sebanyak 15 digit, sesuai PMK 112/2022, ada tiga format NPWP baru.

Pertama, jika Anda wajib pajak orang pribadi dalam negeri, gunakan NIK. Penduduk adalah penduduk yang menggunakan NIK. Penduduknya meliputi warga negara Indonesia dan orang asing yang berdomisili di Indonesia.

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan format NPWP 16 digit.

Ketiga, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Pengenal Lokasi Kegiatan Usaha (NITKU). Jadwal penundaan Pengadilan Pajak pada akhir tahun Ketua Pengadilan Pajak menetapkan jadwal penundaan kegiatan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Melalui Surat Edaran Nomor SE-3/PP/2023, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa istirahat duduk (istirahat) mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 5 Januari 2023. Sidang juga
akan dilanjutkan pada Senin, 8 Januari 2024. Apabila terdapat perselisihan yang memerlukan penyelesaian segera karena tenggat waktu yang telah ditentukan, sidang dapat diadakan terus menerus pada jam hari kerja pada masa reses. Verifikasi NIK-NPWP Bagi Istri Istri yang bersama-sama mengajukan kewajiban perpajakan kepada suaminya juga harus melakukan
verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. DJP menegaskan, istri yang kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kewajiban pajak suami tidak memerlukan NPWP tersendiri. Namun NIK istri harus dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP online suami. “Kewajiban perpajakan seorang perempuan yang mempunyai NPWP yang sama dengan suaminya akan tercermin dalam SPT atau kewajiban pajak suami. Namun, suami akan mencantumkan NIK istri dalam satuan pajak keluarga,” tulis DJP dalam tulisan resminya.

Open chat
Media Sembilan
Hallo Kakak!