Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan serta digunakan unutk kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri. Tetapi bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih atau keuntungan bersih yang yang telah didapat perusahaan.
Keputusan bisnis perusahaan sebagian besar dipengaruhi oleh pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keputusan bisnis yang baik jika berhubungan dengan pajak bisa menjadi keputusan bisnis kurang baik, begitu juga sebaliknya. Maka dari itu,perusahaan akan melakukan perencanaan pajak atau dikenal dengan istilah bahasa inggrisnya tax planning. Jadi, apa itu tax planning yang dimaksudkan dan dan dilakukan oleh beberapa perusahan tersebut?
Perencanaan pajak atau yang biasa disebut dengan (tax planning) merupakan suatu daya atau upaya untuk mengurangi atau membuat beban pajak perusahaan atau perorangan seminimal mungkin yang akan dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang harus dibayarkan kepada negara tersebut tidak melebihi jumlah yang seharusnya.
Secara umum tujuan pokok yang ingin dicapai dari perencanaan pajak yang baik adalah untuk meminimalisasi beban pajak yang terutang, memaksimalkan laba setelah pajak, meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus dan memenuhi perpajakannya secara benar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Adapun tujuan-tujuan untuk melakukan perencanaan pajak yaitu memperkecil beberapa pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien, untuk memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak agar setara dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar meminimalisir terjadinya sanksi atau denda yang semakin memperbesar pengeluaran pajak suatu perusahaan, serta untuk mengelak pembayaran pajak namun dilakukan guna untuk mengatur pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tidak lebih dari jumlah yang sebenarnya.
Adanya perbedaan kebutuhan menyebabkan wajib pajak cenderung mengurangi pembayaran pajaknya baik secara legal maupun illegal. Hal tersebut dimungkinkan ketika ada peluang yang dapat disalahgunakan baik karena kelemahan undang-undang perpajakan maupun kelemahan sumber daya manusia (fiskus). Beberapa faktor yang memotivasi wajib pajak untuk menghemat pajak adalah:
- Jumlah pembayaran pajak, jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Semakin tinggi jumlah pajak yang dibayarkan, semakin besar kemungkinan tingkat wajib pajak akan melakukan tindak pidana.
- Biaya menyuap kepada otoritas pajak. Semakin rendah tingkat harga suap kepada otoritas pajak, semakin besar kemungkinan tingkat wajib pajak untuk tersinggung.
- WP yang akan ditentukan. Semakin kecil tingkat kemungkinan pelanggaran ditemukan, semakin besar kemungkinan tingkat wajib pajak untuk melakukan pelanggaran.
Ada syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perencanaan pajak, diantaranya:
- Tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelanggaran aturan perpajakan menempatkan wajib pajak dalam risiko. Hal ini dapat membahayakan keberhasilan perencanaan pajak.
- Bukti transaksi dan data lainnya tidak fiktif (tergantung keadaan sebenarnya).
- Diterima atas dasar bisnis dan pajak. Hal tersebut erat kaitannya dengan rencana perusahaan secara keseluruhan. Apabila implementasi rencana pajak tidak masuk akal secara ekonomi, rencana tersebut akan melemah.
- Perencanaan pajak adalah program pemerintah untuk meminimalkan pajak secara legal.
- Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan beberapa strategi.
Lantas strategi seperti apa yang harusnya dilakukan perusahaan dalam perencanaan pajak? Berikut ini disajikan strategi dalam melakukan tax planning yang tepat :
- Tax avoidance. Dimana strategi ini dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak yang dikenakan melalui transaksi yang merupakan bukan objek pajak dimana sebuah perusahaan harus menaati peraturan pajak dan tidak boleh melanggarnya.
- Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan. Dimana strategi ini dilakukan dengan cara mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan.
- Tax saving. Dimana strategi ini dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah. Tujuannya untuk mengefisienkan atau meminimalkan biaya pajak perusahaan.
Melakukan penundaan dalam membayar kewajiban pajak. Dimana strategi ini dilakukan dengan cara menunda pembayaraan PPN. Misalnya, dalam membayar PPN. PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya dan batas pembayarannya pada akhir bulan berikutnya.