Tangerang – Dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis, audit menjadi suatu hal yang tak terelakkan. Audit merupakan proses pemeriksaan yang berdasarkan luas pemeriksaan dan mengacu pada standar-standar tertentu untuk mengevaluasi laporan keuangan dan pengendalian intern suatu perusahaan. Jenis audit berdasarkan luas pemeriksaan terbagi menjadi dua, yaitu audit pemeriksaan umum dan audit pemeriksaan khusus. Selain itu, auditor juga mengikuti Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang mengatur pedoman dan etika dalam melaksanakan tugas mereka. Mari kita eksplor lebih dalam mengenai jenis audit dan standar-standar yang mengawal keberlangsungannya

Jenis Audit berdasarkan Luas Pemeriksaan:

  1. Audit Pemeriksaan Umum (General Audit): Audit pemeriksaan umum adalah jenis audit yang melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan suatu entitas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen. Tujuan dari audit pemeriksaan umum adalah untuk menilai kepatuhan dan kelayakan laporan keuangan suatu perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Auditor akan memberikan pendapat atau opini mengenai apakah laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dan dapat diandalkan.
  2. Audit Pemeriksaan Khusus (Special Audit): Sebaliknya, audit pemeriksaan khusus adalah jenis audit yang fokusnya terbatas pada aspek tertentu atau hal-hal khusus yang diminta oleh perusahaan atau pihak-pihak tertentu. Jenis audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya berdasarkan permintaan tertentu, bukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan keuangan. Misalnya, audit khusus bisa dilakukan untuk menguji kepatuhan atas regulasi tertentu, memeriksa kelemahan dalam sistem internal, atau menyelidiki dugaan penyelewengan dana.

Standar Audit (Pernyataan Standar Auditing/PSA):

Setiap pelaksanaan audit yang dilakukan oleh perusahaan atau auditor tentu saja berpegang pada standar dan ketentuan yang ada. Setidaknya ada 10 standar yang kemudian membentuk sebuah Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dibahas di dalam buku Pemeriksaan Akuntansi 1 (Auditing 1).
Standar-standar tersebut hadir dalam upaya agar hasil dari audit benar-benar berimbas pada kemanfaatan untuk perusahaan. Adapun beberapa standar tersebut, antara lain:

  • Suatu hal yang mengharuskan keahlian atau competence  
  • Tidak terpengaruh atau independence 
  • Tingkat keprofesionalan atau due professional care
  • Adequate planning dan proper supervision
  • Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
  • Bukti audit yang kompeten
  • Harus sesuai dengan prinsip akuntansi atau financial statements presented in accordance 
  • Harus konsisten atau consistency in the application

Karena audit merupakan salah satu kegiatan yang penting dan perlu dilakukan oleh para pengelola bisnis atau perusahaan, maka segala hal mengenai pelaksanaannya tentu saja memiliki dasar dan standar tersendiri. Ada beberapa acuan dasar dari auditing keuangan yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Audit Standar Umum

Adapun standar umum dalam melakukan kegiatan audit, diantaranya:

  • Auditor atau pelaksana audit adalah seseorang atau lebih dengan keahlian dan    pengalaman pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.
  • Sebagai seorang auditor, mempertahankan mental dari segala hal yang berkaitan dengan perikatan dan independensi harus segala dijaga.
  • Auditor wajib memanfaatkan keahlian profesionalnya dalam proses pelaksanaan audit hingga kegiatan pelaporan dengan cermat dan seksama.

Audit Standar Lapangan

Standar ini sifatnya lebih khusus yang mencangkup hal-hal mengenai kinerja audit di lapangan. Adapun standar-standar tersebut, yaitu:

  • Kinerja lapangan pada dasarnya dapat tergantung dari perencanaan yang dilakukan. Oleh sebab itu, sebagai tenaga profesional, seluruh pekerjaan harus direncanakan dengan baik dan matang, jika perlu menggunakan asisten yang telah disupervisi sebelumnya dengan cara semestinya.
  • Pemahaman yang memadai atas pengendalin internal.
  • Bukti audit yang diperoleh melalui inspeksi pengamatan harus bersifat kompeten.

Secara keseluruhan, audit memainkan peran sentral dalam memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait mengenai keuangan dan kinerja suatu perusahaan. Melalui audit pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus, serta dengan mengikuti Pernyataan Standar Auditing (PSA), auditor dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan transparansi, integritas, dan kepercayaan dalam dunia bisnis. Dengan demikian, pelaksanaan audit menjadi landasan penting bagi pertumbuhan dan keberlanjutan suatu entitas di tengah kompleksitas tantangan di era modern ini.

Open chat
1
Scan the code
Media Sembilan
Halo kakak 👋
Kalau Kakak mau upload berita atau artikel, yuk siapkan dulu naskah dan fotonya. Kalau sudah siap, Kakak bisa langsung kirim ke kami. Atau, kalau lebih mudah, Kakak bisa langsung chat mimin aja. Kami siap bantu! 😊