Fenomena presidential threshold di Indonesia telah menjadi sorotan utama menjelang pemilu 2025. Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi semua partai politik untuk mengusulkan calon presiden, tanpa terikat pada syarat perolehan kursi di DPR. Penghapusan ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih inklusif dan demokratis.

Generasi Z, yang dikenal memiliki kesadaran politik yang tinggi, berperan aktif dalam memperjuangkan penghapusan presidential threshold. Mereka melihat ambang batas ini sebagai penghalang bagi munculnya calon-calon baru yang potensial. Dengan semangat yang menggebu, banyak dari mereka yang terlibat dalam kampanye dan diskusi publik untuk mendukung perubahan ini. Hal ini mencerminkan bahwa generasi muda tidak hanya peduli terhadap isu-isu sosial, tetapi juga berupaya untuk mempengaruhi arah kebijakan politik di tanah air.

Keputusan MK ini tidak hanya disambut baik oleh generasi muda, tetapi juga oleh berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan lebih banyak pilihan dalam pemilu. Dengan adanya penghapusan ambang batas, diharapkan akan muncul lebih banyak calon presiden dari berbagai latar belakang, sehingga pemilih memiliki lebih banyak alternatif untuk menentukan pilihan mereka. Ini merupakan langkah maju dalam memperkuat demokrasi Indonesia, yang selama ini terkesan dikuasai oleh segelintir partai besar.

Namun, tantangan tetap ada. Meskipun penghapusan presidential threshold memberikan peluang baru, masyarakat harus tetap kritis terhadap calon-calon yang muncul. Generasi Z perlu memastikan bahwa calon-calon tersebut memiliki visi dan misi yang jelas serta komitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin yang tepat harus terus ditanamkan agar tidak terjebak dalam pilihan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Selain itu, keputusan MK juga menuntut revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR untuk menyesuaikan dengan putusan tersebut. Ini menjadi tugas penting bagi para legislator untuk merumuskan regulasi yang dapat mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih adil dan transparan. Generasi Z diharapkan dapat berperan aktif dalam proses ini dengan memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap rancangan undang-undang yang akan dibahas.

Secara keseluruhan, penghapusan presidential threshold merupakan momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Generasi Z memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa perubahan ini membawa dampak positif bagi sistem politik di tanah air. Dengan semangat dan partisipasi aktif, mereka dapat membantu menciptakan lingkungan politik yang lebih terbuka dan inklusif, di mana setiap suara dihargai dan setiap calon memiliki kesempatan untuk bersaing secara adil.

Open chat
1
Scan the code
Media Sembilan
Halo kakak 👋
Kalau Kakak mau upload berita atau artikel, yuk siapkan dulu naskah dan fotonya. Kalau sudah siap, Kakak bisa langsung kirim ke kami. Atau, kalau lebih mudah, Kakak bisa langsung chat mimin aja. Kami siap bantu! 😊