Mediasembilan.com – Pada 29 Desember 2024, terjadi kecelakaan tragis yang melibatkan pesawat Jeju Air dengan nomor penerbangan 7C2216 di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan. Pesawat Boeing 737-800 ini berangkat dari Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, membawa 175 penumpang dan 6 awak kabin, total 181 orang di dalamnya.
Saat mendekati pendaratan, pesawat mengalami masalah dengan roda pendaratan yang tidak berfungsi. Upaya untuk melakukan pendaratan darurat tanpa roda pendaratan (belly landing) menyebabkan pesawat tergelincir keluar dari landasan pacu dan menabrak dinding pembatas, yang kemudian mengakibatkan ledakan dan kebakaran hebat.
Dari 181 orang di dalam pesawat, 179 dilaporkan meninggal dunia, menjadikan insiden ini sebagai salah satu kecelakaan penerbangan paling mematikan di Korea Selatan. Dua anggota awak kabin berhasil selamat dengan luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh otoritas terkait. Ada dugaan bahwa pesawat mengalami bird strike, yaitu tabrakan dengan burung yang masuk ke dalam mesin, yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada sistem pesawat.
Jeju Air, maskapai yang mengoperasikan penerbangan ini, menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dalam investigasi dan memberikan dukungan kepada keluarga korban. Kecelakaan ini merupakan yang pertama kali dengan korban jiwa dalam sejarah operasional Jeju Air sejak didirikan pada tahun 2005.
Bandara Internasional Muan ditutup sementara untuk proses evakuasi dan investigasi. Otoritas penerbangan Korea Selatan telah memerintahkan inspeksi menyeluruh terhadap semua pesawat dengan model serupa yang dioperasikan di negara tersebut untuk memastikan keselamatan penerbangan di masa mendatang.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya prosedur keselamatan dan pemeliharaan yang ketat dalam industri penerbangan, serta perlunya kewaspadaan terhadap potensi bahaya seperti bird strike yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.