MEDIASEMBILAN.COM – Dalam dunia investasi yang semakin kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada iming-iming keuntungan, tetapi juga untuk memastikan aspek legalitas dari setiap penawaran investasi yang diterima.
Informasi dari liputan6, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya memverifikasi legalitas badan hukum dan izin kegiatan dari entitas yang menawarkan investasi.
Hal ini menjadi krusial untuk menghindari terjebak dalam modus penipuan yang semakin marak, seperti penipuan impersonation yang mengatasnamakan entitas resmi tanpa izin. Frederica Widyasari Dewi menegaskan bahwa masyarakat perlu menilai apakah penawaran investasi tersebut logis atau tidak.
Dalam era digital ini, di mana informasi mudah diakses, kewaspadaan menjadi senjata utama. Penipuan di sektor keuangan, terutama yang menggunakan cara-cara tidak etis seperti penawaran kerja paruh waktu dengan imbal hasil tetap, menunjukkan tren kejahatan yang merugikan banyak orang.
Dengan peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK berkomitmen untuk menangani laporan penipuan secara cepat dan efektif. Hingga kini, IASC telah menerima ribuan aduan dan berhasil menyelamatkan dana masyarakat. Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat sangat diperlukan untuk melindungi konsumen.
Masyarakat harus proaktif dalam melindungi diri mereka dari penipuan dengan melakukan pengecekan terhadap setiap penawaran investasi. Menghubungi kontak resmi entitas dan melaporkan aktivitas mencurigakan adalah langkah-langkah penting yang dapat diambil. Dengan demikian, kesadaran akan legalitas dan integritas dalam berinvestasi dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih aman dan terhindar dari kerugian finansial.