Oleh: Qory Daffa Wanikmah
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
JAKARTA, 25 Desember 2025 — Interaksi di media sosial sering kali melewati batas hingga berujung pada makian atau hinaan fisik maupun verbal. Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang Qory Daffa Wanikmah memberikan peringatan penting bagi masyarakat agar lebih bijak berkomunikasi demi menghindari jeratan pidana.
Banyak pengguna internet masih menganggap remeh penggunaan kata-kata kasar atau penyebutan nama hewan saat berdebat di ruang digital. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius dalam regulasi terbaru di Indonesia.
Analisis Jerat Pidana dalam Regulasi Terbaru
Qory Daffa Wanikmah memaparkan bahwa tindakan menghina atau memaki di social media kini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2024.
“Dalam Pasal 27A UU ITE yang baru, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat diproses secara hukum,” jelasnya. Perlu dicatat bahwa pasal ini merupakan Delik Aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika pihak yang merasa dihina membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.
Selain UU ITE, tindakan tersebut juga bersinggungan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 436 terkait penghinaan ringan.
Pentingnya Etika Digital dan Kepastian Hukum
Regulasi ini hadir untuk mewujudkan Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan di ruang digital. Penekanan hukum ini bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memberikan jaminan keselamatan (safety) bagi martabat setiap individu.
“Masyarakat harus memahami bahwa jejak digital bersifat kekal dan dapat menjadi alat bukti yang sah. Oleh karena itu, mengedepankan Asas Manfaat dan kesantunan dalam berkomentar adalah langkah mitigasi terbaik agar terhindar dari sengketa hukum,” tutup Qory Daffa Wanikmah.
