Hubungan HAM dan Negara Hukum Landasan untuk Kebebasan dan Keadilan

Nama Mahasiswa : Diva Raafa Adytia
NIM : 241011500015
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Prodi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Nama Pengampu : Bapak. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.pd., M.H

Pendahuluan

Upah merupakan salah satu unsur paling penting dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Bagi pekerja, upah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kompensasi atas tenaga, waktu, dan keahlian yang telah dicurahkan, tetapi juga menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Melalui upah yang diterima, pekerja berupaya mencukupi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Oleh karena itu, besaran dan keadilan upah memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas hidup pekerja serta keluarganya.

Dalam konteks hak asasi manusia, upah yang adil dan layak merupakan bagian dari hak ekonomi yang melekat pada setiap individu. Hak ini menegaskan bahwa setiap orang yang bekerja berhak memperoleh penghasilan yang memungkinkan dirinya hidup secara layak dan bermartabat. Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat produksi, melainkan sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Dengan demikian, pemenuhan upah yang layak bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan.

Negara memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak atas upah yang adil dan layak. Melalui regulasi ketenagakerjaan, negara berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kebijakan seperti penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak menerima upah di bawah standar kebutuhan hidup yang wajar. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga ketidakpatuhan sebagian pemberi kerja.

Di sisi lain, dinamika perekonomian, perkembangan dunia usaha, serta perubahan struktur pasar tenaga kerja turut memengaruhi pemenuhan hak upah pekerja. Globalisasi dan persaingan usaha yang semakin ketat kerap dijadikan alasan untuk menekan biaya produksi, termasuk biaya tenaga kerja. Kondisi ini berdampak pada munculnya praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kelayakan, terutama bagi pekerja di sektor informal dan pekerja dengan posisi tawar yang lemah.

Realitas tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Meskipun hak atas upah yang adil dan layak telah diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, pemenuhannya belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh pekerja. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai upah yang adil dan layak sebagai wujud pemenuhan hak ekonomi pekerja dalam perspektif hak asasi manusia.

Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep upah yang adil dan layak, landasan hukumnya dalam kerangka hak asasi manusia, serta peran negara dalam menjamin pemenuhannya. Dengan pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya upah yang adil dan layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.


Pengertian Upah yang Adil dan Layak

Upah yang adil dan layak merupakan konsep fundamental dalam hubungan kerja yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama. Secara umum, upah dapat diartikan sebagai imbalan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam konteks keadilan dan kelayakan, upah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial pengusaha, melainkan sebagai hak pekerja yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan hidup dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Upah yang layak mengacu pada kemampuan penghasilan yang diterima pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar dan manusiawi. Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti makanan yang bergizi, tempat tinggal yang layak, pakaian, pendidikan, serta akses terhadap layanan kesehatan. Selain itu, upah yang layak juga mempertimbangkan kebutuhan sosial pekerja, termasuk kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan menghadapi risiko ekonomi yang tidak terduga. Dengan demikian, kelayakan upah tidak semata-mata diukur dari besaran nominal, tetapi juga dari daya beli dan kondisi sosial ekonomi di wilayah tempat pekerja bekerja.

Sementara itu, keadilan dalam pengupahan berkaitan erat dengan prinsip kesetaraan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi. Upah yang adil berarti adanya keseimbangan antara beban kerja, tanggung jawab, serta kompetensi pekerja dengan imbalan yang diterimanya. Prinsip keadilan juga menuntut agar tidak terdapat perlakuan berbeda yang merugikan pekerja berdasarkan jenis kelamin, usia, latar belakang sosial, maupun status kerja. Dengan kata lain, pekerjaan yang memiliki nilai dan beban yang setara seharusnya memperoleh upah yang setara pula.

Dalam praktik ketenagakerjaan, konsep upah yang adil dan layak sering dikaitkan dengan kebijakan penetapan upah minimum. Upah minimum berfungsi sebagai batas terendah pengupahan yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja untuk melindungi pekerja dari eksploitasi. Namun demikian, upah minimum tidak selalu mencerminkan sepenuhnya prinsip keadilan, karena keadilan pengupahan juga harus mempertimbangkan produktivitas, pengalaman kerja, serta kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Oleh karena itu, upah yang adil dan layak idealnya tidak berhenti pada pemenuhan standar minimum, tetapi terus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.

Lebih jauh, konsep upah yang adil dan layak juga berkaitan dengan keberlanjutan hubungan kerja. Upah yang tidak layak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menurunnya motivasi kerja, meningkatnya konflik industrial, serta memburuknya kualitas hidup pekerja. Sebaliknya, pemberian upah yang adil dan layak dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan produktivitas, serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, upah yang adil dan layak tidak hanya merupakan kewajiban hukum bagi pemberi kerja, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemahaman yang komprehensif mengenai konsep ini menjadi dasar penting dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak ekonomi pekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia.


Penutup

Upah yang adil dan layak merupakan salah satu pilar utama dalam pemenuhan hak ekonomi pekerja serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Upah tidak hanya berfungsi sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjamin kehidupan yang layak dan bermartabat bagi pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu, pemenuhan upah yang adil dan layak harus dipahami sebagai kewajiban bersama yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas upah yang layak menegaskan bahwa pekerja tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai faktor produksi. Pekerja adalah subjek hukum yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Ketika upah yang diterima tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan upah memiliki implikasi yang luas, baik terhadap kesejahteraan individu maupun keadilan sosial secara keseluruhan.

Peran negara menjadi sangat krusial dalam menjamin terpenuhinya upah yang adil dan layak. Negara bertanggung jawab dalam menyusun regulasi, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran ketentuan pengupahan. Di samping itu, negara juga dituntut untuk menciptakan kebijakan ekonomi dan sosial yang mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Tanpa komitmen negara yang kuat, perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja akan sulit diwujudkan secara nyata.

Namun demikian, berbagai tantangan dalam penerapan upah yang adil dan layak masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Lemahnya penegakan hukum, ketimpangan perlindungan antara sektor formal dan informal, serta rendahnya posisi tawar pekerja menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas upah layak belum sepenuhnya merata. Kondisi ini menuntut adanya kerja sama dan dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan manusiawi.

Dengan demikian, upah yang adil dan layak harus ditempatkan sebagai prioritas dalam pembangunan ketenagakerjaan dan kebijakan publik. Pemenuhan hak ekonomi pekerja bukan hanya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan individu, tetapi juga pada stabilitas sosial, produktivitas kerja, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui komitmen bersama dan implementasi kebijakan yang berpihak pada keadilan, upah yang adil dan layak dapat diwujudkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat setiap pekerja.


Daftar Referensi

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. (1948). PBB.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). (1966). PBB.

International Labour Organization (ILO). (2015). Decent Work Agenda. Geneva: ILO.

International Labour Organization (ILO). (1970). Convention No. 131: Minimum Wage Fixing Convention.

Soepomo, I. (2003). Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sihombing, S. (2017). Pengupahan dan Keadilan Sosial: Studi Hukum dan Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

World Bank. (2019). Labor Market Policies and Wage Regulation in Developing Countries. Washington, DC: World Bank Publications.

Marcellino, L., & Nugroho, A. (2018). Perlindungan Upah Layak bagi Pekerja di Indonesia: Perspektif Hukum dan HAM. Yogyakarta: UGM Press.

Hidayat, R. (2020). Keadilan Upah dan Hak Ekonomi Pekerja di Era Globalisasi. Bandung: Refika Aditama.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Ketenagakerjaan Indonesia 2022. Jakarta: BPS.

Suparto, B. (2016). Hak Ekonomi Pekerja dalam Perspektif HAM. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

International Labour Organization (ILO). (2021). Global Wage Report 2020–21: Wages and Minimum Wages in the Time of COVID-19. Geneva: ILO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *