Nama : Ananda Amellia
NIM : 231011500162
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perguruan Tinggi : Universitas Pamulang
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H
Dalam pergulatan antarnegara, dari peperangan hingga diplomasi damai, hukum internasional membentang sebagai kerangka untuk menjaga keteraturan. Salah satu elemen penting dalam kerangka ini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum internasional — yaitu pihak yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional dan dapat bertindak dalam ranah hukum itu. Siapa mereka, bagaimana mereka diakui, dan apa tantangannya di zaman sekarang? Berikut narasi lengkapnya.
I. Pengertian dan Kriteria Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional atau “international legal persons/subjects” adalah entitas yang:
- Memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Institusi Informasi Hukum+2Fakultas Hukum Universitas Pattimura+2
- Dapat melakukan tindakan hukum internasional, misalnya membuat perjanjian antarnegara, mengajukan klaim di forum internasional, atau menerima kewajiban hukum internasional. Fakultas Hukum Universitas Pattimura+1
- Memiliki kemampuan berdiri di forum-forum internasional atau menikmati hak-kekebalan tertentu dari yurisdiksi negara lain dalam konteks internasional. Fakultas Hukum Universitas Pattimura+1
Kriteria-kriteria ini penting agar entitas bukan sekadar objek dari hukum internasional, melainkan benar-benar bagian yang aktif dalam jaringan kewajiban dan hak global.
II. Siapa Saja Subjeknya?
Dalam literatur hukum internasional, beberapa entitas dianggap sebagai subjek hukum internasional, baik secara penuh maupun bersifat terbatas. Berikut beberapa kategori utama:
Subyek | Deskripsi / Status |
Negara | Subjek paling pokok, paling tua dan paling kuat dalam hukum internasional. Negara memiliki kapasitas penuh: membuat perjanjian internasional, menegakkan hukum internasional, tuntutan pertanggungjawaban internasional. BPM BKM UMA+3Institusi Informasi Hukum+3Fakultas Hukum UNMUL+3 |
Organisasi Internasional | Misalnya PBB, ASEAN, IMF, dll. Organisasi ini diakui memiliki hak dan kewajiban dalam konteks internasional, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka antar negara-negara anggota. BPM BKM UMA+2Kompas Nasional+2 |
Individu | Dahulu bukan subjek penuh, tetapi dalam perkembangan hukum internasional, individu bisa menanggung kewajiban (misalnya kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan) dan juga memiliki hak (seperti hak asasi manusia). OUP Academic+2Kompas+2 |
Tahta Suci (Vatikan) | Sering disebut sebagai contoh entitas yang bersifat unik / special karena keunikan status politik dan keagamaannya di hubungan internasional. Literasi Hukum Indonesia+1 |
Palang Merah Internasional / ICRC (International Committee of the Red Cross) | Karena perannya dalam hukum humaniter internasional, ICRC dianggap memiliki status khusus. Situs Hukum+1 |
Pihak Pemberontak / Belligerents | Dalam kondisi konflik bersenjata, entitas-pemberontak yang sudah terorganisir dan menguasai wilayah tertentu mungkin mendapatkan pengakuan tertentu (misalnya tunduk pada hukum humaniter internasional). Situs Hukum+1 |
Selain entitas-entitas di atas, ada juga diskusi tentang apakah perusahaan multinasional, organisasi non-pemerintah (NGO), atau aktor non-negara lainnya dapat dianggap subjek hukum internasional, secara terbatas. Institusi Informasi Hukum+1
III. Peran dan Fungsi Subjek Hukum Internasional
Setiap subjek memiliki peran yang berbeda dalam hukum internasional:
- Negara: sebagai pemegang kedaulatan, pemrakarsa perjanjian, pemberi pengakuan diplomatik, dan pihak utama dalam penyelesaian sengketa internasional.
- Organisasi Internasional: sebagai forum kerjasama, badan yang menyelenggarakan norma-norma internasional (contoh: HAM, kesehatan, ekonomi), pelaksana fungsi pemeliharaan perdamaian, pengelola bantuan kemanusiaan, dll.
- Individu: sebagai penerima perlindungan hukum internasional (hak asasi), tetapi juga subjek pertanggungjawaban (kriminal internasional, kejahatan perang).
- Entitas Khusus (Vatikan, ICRC, pemberontak): mereka mengisi ruang-ruang hukum tertentu, terutama dalam hukum humaniter, hukum agama, atau kondisi konflik serta diplomasi unik.
IV. Tantangan dan Perkembangan Modern
Seiring dunia berubah, muncul beberapa tantangan dan perkembangan baru terkait subjek hukum internasional:
- Non-State Actors yang Lebih Berpengaruh
Perusahaan multinasional, NGO transnasional, kelompok pemberontak, aktor non-negara seperti organisasi teroris — semuanya memiliki efek dalam hukum internasional, baik sebagai pembuat opini publik internasional, sebagai pihak dalam perjanjian spesifik, atau sebagai target hukum internasional. Namun status mereka sebagai subjek hukum internasional penuh sering diperdebatkan. Institusi Informasi Hukum+1 - Hukum Humaniter & HAM
Perkembangan hukum perang dan HAM memperluas peran individu (dan kelompok) sebagai subjek hukum, yang sebelumnya lebih dibatasi pada negara dan organisasi internasional. Trijurnal+1 - Dualisme vs Monisme dalam Hukum Nasional
Bagaimana hukum internasional diakui dalam hukum domestik suatu negara — apakah otomatis mengikat (monisme), atau harus diadopsi melalui undang-undang (dualisme). Ini mempengaruhi bagaimana individu atau organisasi dapat menuntut hak internasional melalui pengadilan nasional. Trijurnal - Kepentingan Politik dan Pengakuan Internasional
Pengakuan suatu negara, status politik khusus (seperti Palestina, PLO), atau entitas pemberontak tergantung juga pada politik dan diplomasi internasional, bukan hanya hukum. detiknews+1
V. Kesimpulan
Subjek hukum internasional adalah entitas-entitas yang dianggap memiliki kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban di tingkat global, serta dapat berpartisipasi dalam hubungan hukum antarnegara dan antarentitas internasional. Negara tetap menjadi subjek utama dengan kapasitas penuh, sementara organisasi internasional, individu, dan entitas khusus lainnya memiliki peran yang semakin penting.
Di zaman modern, batas-batas siapa yang menjadi subjek hukum internasional semakin meluas, dan kemampuan individu, organisasi non-negara, dan aktor non-tradisional untuk mengakses hak dan kewajiban internasional menjadi isu utama dalam perkembangan hukum internasional.