Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPP Peradah Indonesia) Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap penguatan fungsi dan posisi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebagai lembaga adat yang sah, strategis, dan konstitusional. Di tengah sorotan publik dan dinamika yang berkembang, termasuk pemanggilan MDA oleh DPRD Provinsi Bali, Peradah Bali menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga adat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keberadaan MDA Provinsi Bali memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Di tingkat lokal, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menegaskan bahwa Majelis Desa Adat adalah lembaga adat yang memiliki kewenangan mengatur, membina, dan memperjuangkan kepentingan adat secara berkelanjutan.
MDA bukan hanya wadah administratif, melainkan simbol kedaulatan adat Bali dalam menjaga nilai-nilai, tradisi, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan dan langkah politik yang menyentuh eksistensi MDA harus dilakukan dengan hati-hati, proporsional, dan berbasis dialog yang konstruktif.
Ketua Peradah Bali Ida Bagus Mahendra Sada Prabhawa mengatakan menghormati kewenangan DPRD Provinsi Bali dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga publik, termasuk MDA. Namun kami menilai bahwa pemanggilan MDA oleh DPRD harus disikapi dalam kerangka pembinaan, bukan pembenturan. Dialog antara legislatif dan lembaga adat seharusnya memperkuat sinergi, bukan memperuncing perpecahan atau membuka ruang untuk politisasi adat, kata Gusde Mahendra
Peradah Bali mengajak semua pihak untuk menahan diri dari framing negatif yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus dibarengi dengan semangat membangun dan memahami konteks budaya yang diemban oleh MDA.
Di tengah kompleksitas zaman, MDA justru membutuhkan penguatan, baik dalam kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola. Kami mendukung evaluasi berbasis nilai dan aspirasi krama Bali, bukan sekadar opini sesaat atau tekanan politik. Perlu ruang dialog antara Pemprov, MDA, DPRD, akademisi, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat adat untuk memperbaiki tata kelola, bukan meruntuhkannya.
Sebagai generasi muda, Peradah Bali berkomitmen menjadi penjaga nilai sekaligus penggerak perubahan. Kami siap menjadi mitra kritis dan mitra kerja untuk memperkuat peran MDA sebagai penjaga identitas Bali yang harmonis, inklusif, dan sesuai zaman. Pemuda harus terlibat aktif dalam merumuskan masa depan Desa Adat yang kuat secara budaya, namun adaptif dalam menghadapi tantangan global.
Peradah Bali menyerukan agar polemik seputar MDA tidak diarahkan pada upaya delegitimasi lembaga adat. Justru saat ini adalah momentum untuk membenahi, menyempurnakan, dan memperkuat keberadaan Majelis Desa Adat sebagai simbol keadaban Bali.