Hukum Tata Negara sebagai Pilar Konstitusional dalam Penyelenggaraan Negara

Nama : Ananda Amellia

NIM : 231011500162

Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Perguruan Tinggi : Universitas Pamulang

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia

Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H

Prolog

Hukum Tata Negara ( HTN ) adalah cabang ilmu hukum yang membahas norma, prinsip dan lembaga yang mengatur organisasi kekuasaan Negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, HTN berfungsi sebagai fondasi bagi pembentukan, pembagian, dan pelaksanaan kekuasaan Negara yang berdasarkan konstitusi. Dalam era demokrasi dan reformasi, peran HTN menjadi semakin vital sebagai pengawal prinsip-prinsip konstitusionalisme, checks and balances, dan jaminan hak-hak konstitusional warga Negara.

Pengertian dan Ruang Lingkup HTN

HTN di definisikan oleh Van Vollenhoven sebagai aturan-aturan hukum yang mengatur organisasi dari suatu Negara dan hubungan antara bagian-bagiannya. Di Indonesia, hukum tata Negara terutama megacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi norma hukum tertinggi. HTN mencakup hal-hal berikut:

  1. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar

HTN mempelajari konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengatur dasar-dasar negara

  1. Lembaga-Lembaga Negara

Mengatur pembentukan, fungsi kewenangan, serta hubungan ntar lembaga-lembaga Negara seperti presiden, DPR, MA, MK, dll.

  1. Sumber Kedaulatan

HTN membahas teori-teori kedaulatan seperti kedaulatan rakyat, tuhan, hukum dan Negara.

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara

HTN mengatur jaminan hak asasi manusia dan kewajiban warga Negara sesuai UUD 1945

  1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Termasuk sistem desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014

  1. Pemilu dan Partai Politik

Mengatur mekanisme demokrasi electoral, sistem pemilu, dan peran partai politik.

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Tata Negara Indonesia

  1. Prinsip Kedaulatan Rakyat

Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, pelaksanaan kedaulatan dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat.

  1. Prinsip Negara Hukum

Indonesia adalah Negara hukum, yang berarti segala tindakan pemerintahan harus di dasarkan pada hukum dan tidak boleh sewenang-wenang.

  1. Prinsip Pemisahan Kekuasaan

Meskipun tidak menganut sistem trias politica secara murni, Indonesia mengenal pembagian kekuasaan antara lembaga Negara yang saling mengimbangi dan mengawasi

  1. Prinsip Konstitusionalisme

Konstitusi menjadi rujukan tertinggi dan pengikat bagi semua lembaga dan warga Negara. Amandemen UUD 1945 ( 1999-2002) adalah bentuk konkret dari semangat konstitusionalisme yang berkembang.

Tantangan Hukum Tata Negara

Meskipun HTN telah mengalami reformasi besar sejak amandemen UUD 1945, tantangan tetap ada. Misalnya, potensi abouse of power, lemahnya checks and balances antar lembaga, serta rendahnya literasi konstitusi di kalangan masyarakat. Oleh karena, itu pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran hukum perlu di tingkatkan agar rakyat dapat menjadi pengawas aktif terhadap jalannya Negara.

Hukum Tata Negara merupakan pilar utama yang menjaga bangunan Negara tetap kokoh, demokratis, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, HTN tidak hanya menjad pengatur struktur kekuasaan, tetapi juga penjaga nilai-nilai konstitusi. Pemahaman dan penegakan HTN yang kuat merupakan syarat mutlak bagi terciptanya pemerintahan yang legitimate dan aspiratif.

Referensi

  1. Van Vollenhoven. (2001). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. Terjemahan: Hukum Tata Negara Tradisional. Jakarta: UI Press.
  2. Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Bivitri Susanti (2011). Konstitusionalisme di Indonesia: Dari Undang-Undang Dasar Menuju Praktik Demokrasi Konstitusional. Jakarta: PSHK
  4. Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
  5. Kaelan (2004). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
  6. Ni’matul Huda (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Media Sembilan
Hallo Kakak!