Tangerang – Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dan dilarang di Indonesia. Saat ini judi online telah menjadi penyakit sosial yang sulit dihilangkan karena adanya faktor kecanduan. Aktivitas ini semakin marak digemari sebab banyaknya bermunculan konten-konten judi online berisi ajakan terhadap masyarakat untuk ikut bermain.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo menjelaskan telah membuat langkah tegas yakni memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, juga 171.175 konten dari media sosial.
Terkait larangan judi online sendiri, Indonesia telah mengaturnya dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.
Dan dalam Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 25 juta bagi para judi.
Sayangnya, sekalipun sudah ada aturan hukum yang melarang, pada kenyataannya judi online masih banyak dimainkan di kalangan masyarakat. Sederet hukuman pidana yang menjerat pelaku judi online juga masih belum efektif untuk mengontrol perilaku masyarakat.
Media sosial menjadi salah satu tempat mempopularitaskannya, banyak selebgram dan influencer kerap turut mempromosikannya. Meski pemerintah telah melakukan upaya tegas dengan menindak dengan memutus akses (takedown) konten-konten berisi iklan judi online. Namun, sepertinya iklan judi online tetap masih tersebar luas.
Saat ini Menteri Kominfo Budi Arie, telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet agar dapat terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Judi online menjadi permasalahan yang serius, seseorang yang sudah kecanduan akan sulit mengendalikan dirinya untuk keluar dari aktivitas merugikan tersebut. Selain itu, faktor- faktor lainnya yang menjadi penyebab utama seseorang terjerumus dan candu dalam permainan judi online juga perlu dicari tahu lebih dalam, menjadi urgensi pemerintah saat ini dalam memperhatikan serta mengurangi penyakit sosial tersebut.
Fadia Pasha Safira
Universitas Pamulang, Program Studi Ilmu Hukum